Sumut Terkini

Tak Terima Ditangkap, Diduga Pengedar Narkoba di Tanjung Balai Malah Laporkan Polisi yang Menangkap

Dalam video yang beredar, penangkapan cukup alot karena terduga bandar narkoba seolah-olah melawan petugas.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
PENGEDAR NARKOBA- Plt Kabid Humas Polda Sumut Kombes Yudhi Pinem saat diwawancarai mengenai penangkapan terduga pengedar narkoba di Kota Tanjung Balai bernama Rahmadi, Kamis (13/3/2025). Rahmadi melaporkan Polisi yang menangkapnya karena dituding menganiayanya. 

Namun demikian, polisi menyebut Rahmadi juga berperan sebagai bandar narkoba.

Saat ini ketiga tersangka sudah ditahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Ketiga pelaku tersebut telah kita amankan ke Polda Sumut, dari hasil pengungkapan tersebut Polda Sumut bisa mengungkap 60 gram narkotika jenis sabu dari tiga tersangka yang mengarah kepada target BD besar atas nama A alias N, mohon doanya supaya bisa ditangkap. Ramadi ini juga termasuk BD karena kita temukan barang 10 gram di bangkunya."

Belakangan, usai Rahmadi ditangkap ia melalui kuasa hukumnya melaporkan personel polisi Kompol DK ke Bid Propam Polda Sumut.

Kompol DK dituding menangkap tidak sesuai prosedur dan diduga melakukan penganiayaan.

Mengenai laporan Rahmadi, masih diproses Bid Propam apakah ada pelanggaran atau tidak.

Yudhi menyebut, tuduhan penganiayaan yang mungkin memang terjadi ada beberapa faktor diantaranya personel kelelahan dan terpancing emosi karena warga terprovokasi hingga merusak mobil.

"Ada mekanisme. Silakan melaporkan. Hasil pemeriksaan dari Bid Propam, apabila ada tidak kesesuaian SOP akan ditindak tegas,"ungkapnya.

"Mungkin sudah berapa malam gak tidur, terprovokasi dan mungkin diduga terjadi (penganiayaan) cuma nanti ada proses, mekanisme,"sambungnya.

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved