Berita Viral

TAMPANG Eks Kapolres Ngada Usai Jadi Tersangka Pencabulan Anak, Akhirnya Pakai Baju Tahanan

Inilah tampang eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman usai jadi tersangka pencabulan anak di bawah umur dan akhirnya ditahan pakai baju

Tangkapan layar Kompas TV
FAJAR JADI TERSANGKA: Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditetapkan tersangka kasus pencabulan anak, Kamis (13/3/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah tampang eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman usai jadi tersangka pencabulan anak di bawah umur.

Adapun eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman akhirnya ditetapkan jadi tersangka pencabulan anak.

Terkini Fajar Widyadharma Lukman juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. 

"Hari ini statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," ujar Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025). 

Adapun Fajar telah dibawa ke Mabes Polri dari NTT.

Fajar tampak dipamerkan dalam jumpa pers sedang mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Hanya saja, polisi membiarkan Fajar mengenakan masker hitam untuk menutupi sebagian wajahnya. 

Kasus Kapolres Ngada bermula ketika Fajar melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Selasa (11/6/2024). 

Lokasi pencabulan berada di salah satu hotel di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Pada saat itu, Fajar memesan sebuah kamar hotel dengan identitas yang tertera pada Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya.

Baca juga: PENGAKUAN Febri Arifin Pembunuh Ibu dan Anak Dalam Toren, Ambil Rp50 Juta, Bohong Bisa Gandakan Uang

Ia kemudian menghubungi seorang perempuan berinisial F untuk dihadirkan anak di bawah umur. 

F lalu membawa anak di bawah umur dan mendapat bayaran sebanyak Rp 3 juta dari Fajar. 

Setelah itu, Kapolres Ngada tersebut melakukan tindakan asusila terhadap korban sambil memvideokan perbuatannya. 

Aksi tak terpuji yang dilakukan Fajar tidak berhenti sampai di situ. 

Ia juga mengunggah tindakan asusila terhadap korban ke salah satu situs porno di Australia. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved