Berita Viral

PENGAKUAN Mengejutkan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma, Korbannya 3 Anak dan 1 Wanita Dewasa

Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman yang sudah dicopot dari jabatannya akhirnya ditahan.

Editor: Salomo Tarigan
Tangkapan layar Kompas TV
KAPOLRES NGADA DITAHAN: Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditetapkan tersangka kasus pencabulan anak, Kamis (13/3/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM – Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman yang sudah dicopot dari jabatannya akhirnya ditahan.

Fajar Widyadharma berstatus tersangka jadi tahanan Bareskrim atas kasus asusila dan narkoba. 

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma lontarkan tiga kata di hadapan awak media saat konferensi pers.

Tak sampai lima menit, yang bersangkutan kembali digiring ke rumah tahanan Bareskrim Polri.

Saat berjalan keluar ruang konferensi pers, AKBP Fajar melontarkan tiga kata.

"Saya Sayang Indonesia!" ucap terduga pelanggar.

Diketahui AKBP Fajar ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba

Hal itu disampaikan Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

"Sampai kita gelar perkara ini masuk kategori berat sehingga statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Propam Polri," ucapnya.

Baca juga: KRONOLOGI Febri Arifin Bunuh Tetangganya Seorang Ibu dan Anak, Bermula Tawari Gandakan Uang

Pada pekan depan Senin (17/3/2025), tersangka AKBP Fajar akan menjalani sidang kode etik Polri (KKEP).

Agus menuturkan yang bersangkutan ditahan di penempatan khusus (patsus).

"Pengamanan dilakukan sejak tanggal 24 Februari hingg hari ini sehingga sudah tiga minggu, kami (Propam Polri) tidak pernah pandang bulu," tambahnya.

Sebelumnya, AKBP Fajar dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.

Hal itu tertuang dalam enam surat telegram (ST) yang diterbitkan pada 12 Maret 2025. 

Mutasi AKBP Fajar Widyadharma buntut dari kasus narkoba dan asusila yang menjeratnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved