CPNS 2024
RESPONS BKN soal Viral Pengangkatan CPNS/PPPK Ditunda karena Anggaran Dipakai Bayar THR ASN
Viral penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 karena anggaran yang ada akan dipakai untuk THR maupun gaji ke-13 dan 14 bagi ASN
TRIBUN-MEDAN.com - Penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 masih menyisakan polemik.
Kini muncul narasi di media sosial (medsos) bahwa penundaan itu karena anggaran yang ada akan dipakai untuk tunjangan hari raya (THR) maupun gaji ke-13 dan 14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Anggapan penetapan nomor induk pegawai (NIP) bagi CPNS dan PPPK 2024 ditunda untuk THR ASN salah satunya dibagikan akun media sosial X/Twitter @pej****t, Senin (10/3/2025).
Dalam unggahannya, warganet itu menduga penyesuaian jadwal pengangkatan calon ASN 2024 terjadi karena faktor anggaran.
Akun lain, @ab***uda_** turut membagikan unggahan yang menyebut, "pantesan CASN ditunda, apakah duit nya mw dipake bayar THR kah ya?".
Merespons hal itu, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama membantah narasi yang menyebut penundaan CPNS/PPPK 2024 terjadi karena anggaran yang ada dipakai untuk THR ASN.
"Tidak benar," tegasnya, Kamis (13/3/2025) dikutip dari Kompas.com.
Menurut Vino, penyesuaian jadwal CPNS/PPPK 2024 dilakukan karena banyak instansi mengajukan permohonan penundaan atau pengunduran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) bagi pengangkatan CPNS dan PPPK.
Penyesuaian penetapan NIP dan pengangkatan CASN 2024 dikeluarkan setelah terlaksana rapat dengar pendapat antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dengan Komisi II DPR, Rabu (5/3/2025).
Berdasarkan hasil rapat tersebut, Kemenpan-RB dan BKN memastikan pengangkatan serentak CPNS 2024 dilakukan pada 1 Oktober 2025 dan PPPK 2024 pada 1 Maret 2026.
Aturan BKN kemudian menetapkan, penetapan NIP CPNS 2024 selesai paling lambat 30 Juni 2025, sementara usul nomor induk (NI) PPPK 2024 maksimal selesai 30 November 2025.
Sebelumnya, BKN menjadwalkan penetapan NIP CPNS 2024 berlangsung pada 22 Februari hingga 23 Maret 2023.
"Instansi yang telah menetapkan keputusan pengangkatan CPNS dengan TMT selain 1 Oktober 2025 dan PPPK dengan TMT selain 1 Maret 2026, diminta untuk menyesuaikan berdasarkan Pertimbangan Teknis BKN," tegas Vino.
DPR Desak Percepat
Sementra itu, DPR mendesak pemerintah agar mempercepat pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Sebelumnya, jadwal pengangkatan CPNS diundur menjadi 1 Oktober 2025, sementara PPPK pada 1 Maret 2026.
Padahal, berdasarkan jadwal awal, peserta yang lolos seleksi CPNS 2024 seharusnya sudah diangkat atau mendapatkan Nomor Identitas Pegawai (NIP) pada Maret 2025.
Sedangkan, peserta yang lolos PPPK 2024 tahap 1 dijadwalkan diangkat pada Februari 2025, dan tahap 2 pada Juli 2025.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, meminta pengangkatan CPNS dan PPPK itu tetap dilaksanakan pada 2025 ini.
"Dua hari yang lalu, DPR sudah memberikan masukan kepada pemerintah berdasarkan hasil rapat Komisi II dengan KemenPAN-RB beberapa waktu yang lalu dan BKN," ujar Dasco di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (14/3/2025).
"Kami meminta pemerintah melakukan simulasi-simulasi untuk mempercepat pendataan, merapikan pendataan, dan juga mempercepat pengangkatan CPNS dan PPPK agar bisa dilakukan lebih cepat dan semua di tahun 2025," katanya lagi.
Setelah ini, kata Dasco, pemerintah seharusnya mengumumkan hasil dari percepatan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 itu paling lambat pada pekan depan.
"Kita akan mendengarkan hasilnya, mungkin paling lambat minggu depan dari pemerintah keputusan tentang percepatan pengangkatan CPNS dan PPPK," ucap Dasco.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan bahwa pemerintah masih mengurus masalah penundaan pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut.
"Ya, lagi diurus semuanya," kata Prabowo usai acara peresmian mekanisme baru pemberian tunjangan bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, pada Kamis (13/3/2025).
Adapun, penyesuaian jadwal sebelumnya itu dilakukan karena banyak instansi yang mengajukan permohonan penundaan atau pengunduran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan CPNS dan/atau PPPK.
Dalam proses transisi ini, Kepala BKN Prof. Zudan Arif mengimbau agar para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah tetap menganggarkan gaji bagi pegawai Non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.
“BKN akan mengawal PPK instansi untuk memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan ketentuan penyesuaian jadwal ini,” terangnya melalui siaran pers BKN, Minggu (9/3/2025).
Sebagai informasi, penyesuaian jadwal pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 dilakukan berdasarkan keputusan bersama pemerintah dan Komisi II DPR RI pada Rapat Dengar Pendapat, Rabu (5/3/2025) lalu.
Ada lima kesepakatan pemerintah dan Komisi II DPR RI itu, sebagai berikut:
1. Dalam rangka pemenuhan atas kebutuhan penataan dan penempatan ASN untuk mendukung berbagai program prioritas pembangunan nasional sesuai Asta Cita, Komisi II meminta KemenPAN-RB melakukan penyelarasan formasi, jabatan, dan penempatan dalam seleksi CPNS dan PPPK berdasarkan kompetensi dan talenta terbaik bangsa dengan memprioritaskan fresh graduate untuk meningkatkan kualitas birokrasi menuju Indonesia Emas tahun 2045.
2. Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB memastikan proses seleksi CPNS dan PPPK yang akan datang dilakukan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI untuk melarang dan memberikan sanksi kepada kepala daerah periode 2025 2030 yang melakukan pengangkatan Tenaga Non-ASN atau sebutan lain, baik melalui belanja pegawai maupun belanja barang dan jasa.
4. Dalam rangka percepatan penataan CPNS dan PPPK untuk formasi 2024, Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB dan BKN menyelesaikan pengangkatan CPNS pada Oktober 2025 dan pengangkatan PPPK di bulan Maret tahun 2026.
5. Penataan tenaga Non ASN merupakan afirmasi kebijakan terakhir pemerintah, sehingga Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB dan BKN memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non ASN di instansi pusat maupun instansi daerah sebagaimana amanat Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan pelaksanaannya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Tribunnews.com

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.