Dugaan Pemerasan Eks Ketua KPK

RESPONS Kombes Ade Simanjuntak soal Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan Status Tersangka

Mantan Ketua KPK Firli bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Editor: Juang Naibaho
HO
TANGGAPI GUGATAN PRAPID - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak merespons gugatan praperadilan yang diajukan lagi oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri terakit penetapan status tersangka pemerasan dan penerimaan gratifikasi. (HO) 

TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).

Gugatan itu terkait status tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Sidang perdana praperadilan Firli Bahuri dijadwalkan akan digelar pada Rabu (19/3/2025) mendatang.

Ini merupakan permohonan praperadilan Firli yang kedua. Sebelumnya dia juga mempersoalkan penetapan tersangkanya di PN Jaksel pada 2023.

Pada 19 Desember 2023, hakim tunggal PN Jaksel, Imelda Herawati, tidak dapat menerima permohonan praperadilan yang diajukan Firli. Hakim menilai, dalil yang diajukan sebagai landasan gugatan praperadilan tidak dapat digunakan karena sudah memasuki pokok perkara.

Merespons gugatan praperadilan kedua ini, Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan, mulai proses penyidikan hingga penetapan tersangka dilakukan sesuai mekanisme tanpa intervensi.

Tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti.

"Dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," tutur Ade dalam keterangannya, Sabtu (15/3/2025).

Pihaknya menjamin bahwa penyidikan atas penanganan perkara Firli sudah berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. 

"(Penetapan tersangka) bebas dari segala intervensi maupun tekanan dari manapun juga," tambahnya.

Adapun status tersangka terhadap Ketua KPK RI periode 2019-2023 tersebut setelah dilakukan gelar perkara yang melibatkan unsur pengawas internal (Bid Propam dan Itwasda PMJ) maupun fungsi pembinaan hukum Polda Metro Jaya (Bidkum PMJ).

Berdasarkan bukti yang cukup, yaitu didasarkan atas minimal dua alat bukti yang sah, forum gelar sepakat untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.

"Bahkan dalam penanganan perkara a quo penetapan FB sebagai tersangka didasarkan atas lebih dari dua alat bukti yang sah," imbuhnya.

Sebelumnya, Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus yang menjeratnya yakni dugaan pemerasan ke eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Adapun gugatan tersebut diajukan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (12/3/2025) lalu.

Dari penelusuran SIPP PN Jaksel, gugatan itu teregister dengan nomor 42/Pid.Pra/2025/PNJKT.SEL terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Dalam hal ini, kubu Firli Bahuri menggugat Kapolri cq Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto selaku yang menangani kasusnya tersebut.

Terkait itu, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar membenarkan adanya gugatan praperadilan yang kembali diajukan atas kasus tersebut.

"Iya betul (kembali ajukan gugatan praperadilan)," kata Ian kepada Tribunnnews.com, Jumat (14/3/2025).

Ian mengatakan gugatan praperadilan ini sebagai bentuk upaya pihak Firli Bahuri dalam memperjuangkan keadilan di kasus yang sudah lama tak terselesaikan.

"Upaya hukum praperadilan ini bagian dari ikhtiar Pak Firli dalam memperjuangkan keadilan beliau terkait status tsknya selama 1 tahun 4 bulan lebih. ada proses kezaliman yamg dia alami dengan tegar dan sabar," ucap Ian.

Baca juga: Nasib Mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Disebut Halangi Penyidikan Kasus Harun Masiku, Bakal Diperiksa?

Diketahui, pada 22 November 2023 silam, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dan penerimaan gratifikasi.

Kasus Firli berkaitan dengan kasus korupsi di Kementerian Pertanian. 

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Dalam kasus tersebut, Firli sudah beberapa kali diperiksa sebagai tersangka dan berkas perkaranya pun sudah dilimpahkan penyidik kepada penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada awal 2024. 

Namun, berkas Firli dinyatakan belum lengkap sehingga dikembalikan lagi.

Sementara itu, dalam persidangan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian tahun lalu, Syahrul mengaku telah memberikan uang kepada Firli dengan total Rp 1,3 miliar. 

Uang itu diberikan sebanyak dua kali, yaitu Rp 500 juta dan Rp 800 juta dalam bentuk valuta asing. Uang tersebut, menurut Syahrul, merupakan bentuk persahabatan antara keduanya.

Meskipun sudah ada pengakuan Syahrul di muka persidangan, berkas perkara Firli hingga kini belum bergulir ke pengadilan.

Terkait penahanan, polisi menyebut belum menahan Firli karena tengah melakukan pengembangan dari kasus pemerasan tersebut.

Dalam perjalanannya, polisi juga mengusut perkara pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK terkait larangan pertemuan pimpinan dengan orang yang berperkara.

Perkara tersebut kini sudah ditingkatkan ke penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Selain itu, polisi juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved