Aturan Tilang Kendaraan Bermotor

Aturan Tilang Kendaraan Bermotor 2025, STNK Mati 2 Tahun Langsung Disita dan Data Dihapus

Dalam aturan tilang kendaraan bermotor 2025 disebutkan, bahwa STNK yang mati selama dua tahun akan disita kendaraannya.

Editor: Array A Argus
Tribun Medan/Dok
Polisi lalu lintas memeriksa surat kendadaraan ketika digelar razia kendaraan di Jalan Guru Patimpus, Medan, Sumatera Utara, Rabu (5/2/2020).TRIBUN MEDAN/Dok 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Masyarakat saat ini tengah dihebohkan dengan aturan tilang kendaraan bermotor 2025.

Menurut informasi, jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dimiliki sudah mati dua tahun, maka kendaraannya akan langsung disita.

Bukan cuma disita saja, kendaraan tersebut juga akan dihapus datanya.

Dikutip dari Tribun Timur, bahwa aturan ini akan berlaku pada April 2025 nanti.

Bagi Anda yang STNK nya sudah mati dua tahun, alangkah baiknya untuk segera diurus.

Sebab, jika aturan ini nantinya sudah berlaku, maka kendaraan Anda bisa-bisa disita oleh polisi.

Polisi lalu lintas memeriksa surat kendadaraan ketika digelar razia kendaraan di Jalan Guru Patimpus, Medan, Sumatera Utara, Rabu (5/2/2020).TRIBUN MEDAN/Dok
Polisi lalu lintas memeriksa surat kendadaraan ketika digelar razia kendaraan di Jalan Guru Patimpus, Medan, Sumatera Utara, Rabu (5/2/2020).TRIBUN MEDAN/Dok (Tribun Medan/Dok)

Seperti diketahui, setiap pengendara mempunyai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang dikendarai.

Dimana STNK berfungsi sebagai bukti kepemilikan, tanda legalitas operasional kendaraan bermotor di jalan raya, serta bukti pembayaran pajak.

Untuk itu, STNK harus diperpanjang setiap tahun sekali.

Serta perpanjangan lima tahunan untuk memperbarui data kendaraan, mengganti STNK dan pelat nomor, serta membayar pajak.

Namun, pengemudi yang membiarkan STNK mati selama dua tahun tanpa perpanjangan berisiko membuat kendaraan disita dan datanya dihapus.

Disebutkan Polri menerbitkan STNK sebagai dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

STNK berisi identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, dan masa berlaku termasuk pengesahannya berlaku selama 5 tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

Beleid ini diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 43 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident).

RAZIA Razia yang dilakukan petugas Sat Lantas Polres Dairi dalam Operasi Keselamatan Toba 2025. Dalam operasi tersebut, Sat Lantas mencatat ada 241 pengendara yang dikenakan tilang manual.  
RAZIA Razia yang dilakukan petugas Sat Lantas Polres Dairi dalam Operasi Keselamatan Toba 2025. Dalam operasi tersebut, Sat Lantas mencatat ada 241 pengendara yang dikenakan tilang manual.   (POLRES DAIRI)

Namun, pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sehingga STNK miliknya mati selama setidaknya dua tahun akan mendapatkan sanksi tegas.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved