Aturan Tilang Kendaraan Bermotor

Aturan Tilang Kendaraan Bermotor 2025, STNK Mati 2 Tahun Langsung Disita dan Data Dihapus

Dalam aturan tilang kendaraan bermotor 2025 disebutkan, bahwa STNK yang mati selama dua tahun akan disita kendaraannya.

Editor: Array A Argus
Tribun Medan/Dok
Polisi lalu lintas memeriksa surat kendadaraan ketika digelar razia kendaraan di Jalan Guru Patimpus, Medan, Sumatera Utara, Rabu (5/2/2020).TRIBUN MEDAN/Dok 

Jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis, maka registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan.

Sanksi tersebut tercantum dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adapun sanksinya kendaraan disita dan data pengendaranya dihapus jika STNK mati dua tahun atau lebih diberlakukan sebagai bentuk sanksi administratif bagi pemilik kendaraan bermotor.

Ketentuan kendaraan disita saat STNK mati

Terdapat beberapa ketentuan yang berlaku terhadap sanksi kendaraan disita dan datanya dihapus jika STNK mati dua tahun.

Ketentuan itu diatur berdasarkan Pasal 84 dan Pasal 85 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Reident Ranmor).

Kendaraan bermotor dapat dihapuskan dari regident apabila atas permintaan pemilik kendaraan atau berdasarkan pertimbangan pejabat regident ranmor.

Namun sebelum menghapus data dan menyita kendaraan yang STNK-nya mati dua tahun, dia menyatakan, pihak kepolisian akan memberikan surat peringatan.

Hal ini dilakukan sebagai upaya mengingatkan pemilik kendaraan akan kewajibannya memperpanjang masa berlaku STNK. Tahapan peringatan sebelum data kendaraan bermotor dengan STNK mati dihapus, yakni:

- Peringatan pertama diberikan tiga bulan sebelum penghapusan data

- Peringatan kedua diberikan satu bulan setelah peringatan pertama jika pemilik kendaraan tidak memberikan tanggapan

- Peringatan ketiga diberikan satu bulan setelah peringatan kedua, jika pemilik kendaraan tidak memberikan jawaban/tanggapan atas peringatan sebelumnya.

Jika pemilik kendaraan bermotor memberikan jawaban atau tanggapan setelah mendapatkan peringatan ketiga dari polisi, data pengendara tidak dihapus dan kendaraannya tidak akan disita.

"Pemilik kendaraan bermotor tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu satu bulan sejak peringatan ketiga, dilakukan penghapusan regident ranmor dan penyitaan kendaraan bermotor," tegas Artanto.

Aturan perpanjangan STNK

Pemilik kendaraan harus rutin memperpanjang STNK agar tidak mati atau terkena sanksi penyitaan kendaraan dan penghapusan data registrasinya.

Biaya perpanjangan STNK bervariasi tergantung jenis kendaraan, daerah, serta tipe perpanjangan tahunan atau lima tahunan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved