Aturan Tilang Kendaraan Bermotor
Aturan Tilang Kendaraan Bermotor 2025, STNK Mati 2 Tahun Langsung Disita dan Data Dihapus
Dalam aturan tilang kendaraan bermotor 2025 disebutkan, bahwa STNK yang mati selama dua tahun akan disita kendaraannya.
Saat memperpanjang STNK, pemilik kendaraan perlu dokumen KTP atau surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP jika diwakilkan, dan STNK.
Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) perlu untuk perpanjangan tahunan, serta Buku Pemilik Kendaraa Bermotor (BPKB) dan kendaraan bermotor untuk dicek fisik saat perpanjangan STNK lima tahunan.
Pemilik kendaraan kini dapat dengan mudah melakukan perpanjangan STNK tahunan melalui aplikasi SIGNAL.
Sementara perpanjangan STNK lima tahunan bisa dilakukan dengan mengunjungi kantor Samsat terdekat dengan membawa kendaraan yang akan dicek fisiknya.
Itulah aturan tilang kendaraan terbaru per April 2025.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Komplotan Begal Bacok Sejoli di Medan Diamankan Polsek Medan Area, Sudah 14 Kali Beraksi |
|
|---|
| Ini Mematikan Usaha Kami, Pedagang Petisah Tolak Harga Cabai Rp 35 Ribu |
|
|---|
| Polres Tapteng Beri Penghargaan kepada Tiga Personel Berprestasi |
|
|---|
| Kronologi Lengkap Siswa SD Inpres One yang Tewas Dianiaya Gurunya Sendiri, Pukul Pakai Batu 4 Kali |
|
|---|
| Sat Binmas Polres Humbahas Aktif Lakukan Sambang, Cegah Gangguan Kamtibmas di Wilayah Binaan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.