Aturan Tilang Kendaraan Bermotor
Aturan Tilang Kendaraan Bermotor 2025, STNK Mati 2 Tahun Langsung Disita dan Data Dihapus
Dalam aturan tilang kendaraan bermotor 2025 disebutkan, bahwa STNK yang mati selama dua tahun akan disita kendaraannya.
Saat memperpanjang STNK, pemilik kendaraan perlu dokumen KTP atau surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP jika diwakilkan, dan STNK.
Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) perlu untuk perpanjangan tahunan, serta Buku Pemilik Kendaraa Bermotor (BPKB) dan kendaraan bermotor untuk dicek fisik saat perpanjangan STNK lima tahunan.
Pemilik kendaraan kini dapat dengan mudah melakukan perpanjangan STNK tahunan melalui aplikasi SIGNAL.
Sementara perpanjangan STNK lima tahunan bisa dilakukan dengan mengunjungi kantor Samsat terdekat dengan membawa kendaraan yang akan dicek fisiknya.
Itulah aturan tilang kendaraan terbaru per April 2025.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Jadwal Timnas Indonesia vs Oman, Calvin Verdonk dkk Ditarget Menang |
|
|---|
| Kronologi 2 ABG Bertengkar Gara-gara Seorang Wanita, 1 Orang Jadi Korban Tewas Ditikam |
|
|---|
| Modus Jaksa Gadungan Tipu Mahasiswa Rp69 Juta Lalu Foya-foya Nginap Vila Sebulan hingga Open BO |
|
|---|
| Baru Sehari Bekerja, ART di Rumah Pribadi Bupati Konsel Jadi Korban Pencabulan, Sosok Pelaku Terkuak |
|
|---|
| Kakek yang Ditahan 2 Hari di RSUD Amri Tambunan Meninggal, Pernyataan Humas Dibantah Pihak Yayasan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/razia-kendaraan-guru-patimpus-1.jpg)