Aturan Tilang Kendaraan Bermotor

Aturan Tilang Kendaraan Bermotor 2025, STNK Mati 2 Tahun Langsung Disita dan Data Dihapus

Dalam aturan tilang kendaraan bermotor 2025 disebutkan, bahwa STNK yang mati selama dua tahun akan disita kendaraannya.

Editor: Array A Argus
Tribun Medan/Dok
Polisi lalu lintas memeriksa surat kendadaraan ketika digelar razia kendaraan di Jalan Guru Patimpus, Medan, Sumatera Utara, Rabu (5/2/2020).TRIBUN MEDAN/Dok 

Saat memperpanjang STNK, pemilik kendaraan perlu dokumen KTP atau surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP jika diwakilkan, dan STNK.

Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) perlu untuk perpanjangan tahunan, serta Buku Pemilik Kendaraa Bermotor (BPKB) dan kendaraan bermotor untuk dicek fisik saat perpanjangan STNK lima tahunan.

Pemilik kendaraan kini dapat dengan mudah melakukan perpanjangan STNK tahunan melalui aplikasi SIGNAL.

Sementara perpanjangan STNK lima tahunan bisa dilakukan dengan mengunjungi kantor Samsat terdekat dengan membawa kendaraan yang akan dicek fisiknya.

Itulah aturan tilang kendaraan terbaru per April 2025.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved