Berita Viral

KASAT LANTAS AKP Rizky Guntama Pastikan Aipda H Sudah Dicopot Imbas Tendang Pemotor Hingga Jatuh

Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Rizky Guntama telah mencopot Aipda H dari jabatannya sebagai Patwal. 

Kompas.com/Afdhalul Ikhsan dan X.com
PATWAL AROGAN DI PUNCAK - Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama (kiri) membeberkan nasib Aipda H, patwal viral yang mengawal mobil Alphard putih di Puncak Bogor, Jawa Barat (kanan). 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Rizky Guntama telah mencopot Aipda H dari jabatannya sebagai Patwal

Aipda H menjadi sorotan akibat aksinya yang dinilai tidak pantas saat mengawal mobil Alphard. 

Dia memepet pengendara motor hingga jatuh. 

Peristiwa tersebut terjadi di Puncak Bogor.

Benarkah Aipda H kini dipecat imbas aksinya tersebut?

Diketahui, saat ini Aipda berinisial H tersebut sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Propam Polres Bogor, Cibinong.

Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama mencopot Aipda H dari tugasnya.

"Saat ini anggota diberhentikan dari tugasnya untuk dilaksanakan pemeriksaan," kata Rizky di Mapolres Bogor, Cibinong, Sabtu (15/3/2025), dikutip dari tribun-jatim.com.

KAWAL MOBIL ALPHARD: Petugas patroli dan pengawalan (patwal) Aipda H menjadi sorotan setelah videonya viral di media sosial yang diduga menendang pengendara motor di jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat. Aksi Aipda H ini saat melakukan pengawalan terhadap mobil Toyota Alphard yang dikendarai temannya. (Istimewa)
KAWAL MOBIL ALPHARD: Petugas patroli dan pengawalan (patwal) Aipda H menjadi sorotan setelah videonya viral di media sosial yang diduga menendang pengendara motor di jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat. Aksi Aipda H ini saat melakukan pengawalan terhadap mobil Toyota Alphard yang dikendarai temannya. (Istimewa) (Istimewa)

Rizky menuturkan, pihaknya memberikan sanksi pencopotan dari tugasnya sebagai anggota patwal akibat aksinya yang memepet pengendara motor hingga terjatuh.

Sat Lantas akan memberikan hukuman sesuai dengan aturan disiplin yang terkait dalam peraturan di kepolisian.

Mewakili instansinya, Rizky juga meminta maaf atas sikap dan tindakan anggotanya tersebut.

"Yang sudah saya sampaikan tadi, yang bersangkutan sudah dicopot, sekarang sedang diperiksa, kemudian nanti hasil pemeriksaan akan keluar untuk hukuman konsekuensi," ujarnya. 

"Saya tegaskan bahwa anggota tetap dijatuhi hukuman sesuai dengan aturan disiplin yang terkait dalam peraturan di kepolisian," jelasnya.

Baca juga: SKOR HT 0-1, Ini Live Streaming Leicester Vs Man United, Tonton Serunya Liga Inggris di HP Kamu

Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari Ini Senin 17 Maret 2025 di Deli Serdang dan 10 Daerah Lain di Sumut

Baca juga: Siaran Langsung Atletico Madrid Vs Barcelona, Tonton Serunya Liga Spanyol di HP Kamu

Kasat Lantas pun memohon maaf atas kejadian tersebut yang dinilainya karena kesalahpahaman sehingga viral di media sosial.

Kronologi Kejadian

Kejadian itu berawal saat anggota Patwal sedang melaksanakan pengawalan, ada kendaraan motor yang sudah diberi tanda untuk ke pinggir.

Tapi kendaraan tersebut masih mencari ataupun berupaya ke pinggir karena melihat spion.

Nah, saat terjadi pengawalan tersebut, dia bersenggolan dengan mobil yang dikawal (Alphard). 

Setelah itu, karena dilihat adanya keramaian di belakang, anggota ini mengupayakan untuk memberhentikan kendaraan tersebut. 

Tetapi karena terlalu mepet, akhirnya kena crashbar. 

"Jadi saya tekankan, yang dikatakan di medsos adanya ditendang itu tidak (ada ditendang)," kata Rizky.

Tetapi karena bersentuhan dengan kendaraan motor patroli, akhirnya yang bersangkutan (korban) terjatuh. 

Saat ini, anggota sudah dilaksanakan pemeriksaan dan diberhentikan dari tugasnya untuk dilaksanakan pemeriksaan.

Baca juga: LINK NONTON Live Streaming Atalanta Vs Inter Milan Jam 02.45 WIB, Akses di Sini Liga Italia via HP

Baca juga: Newcastle United Juara Carabao Cup 2025, Gol Titisan Ibrahimovic Bikin Liverpool Gagal Angkat Trofi

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved