Polres Pematangsiantar
Polres Pematangsiantar Bongkar Jaringan Narkoba, Empat Tersangka dan 8 Paket Sabu Diamankan
Tim Opsnal saat menangkap tersangka TM di rumahnya di Jalan Mataram I, yang diduga sebagai pengendali peredaran narkoba dalam jaringan ini.
TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Tim Satuan Reserse Narkoba berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan meringkus empat tersangka pada Jumat, 14 Maret 2025.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede, S.H., mengungkapkan bahwa empat tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial HPP (36), AFM (55), RS (37), dan TM (55). HPP merupakan warga Jalan Parapat, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, sedangkan tiga tersangka lainnya berasal dari Jalan Mataram, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara.
Polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di Jalan Manunggal Karya, Kelurahan Tong Marimbun. Setelah dilakukan penyelidikan, pada pukul 01.15 WIB, tim berhasil menangkap HPP di tepi jalan tersebut.
Saat digeledah, petugas menemukan empat paket sabu yang jatuh dari tangan kanannya, dua paket sabu di kantong celana belakang sebelah kanan, serta satu paket sabu di kantong celana depan sebelah kiri yang dibalut tisu. Selain itu, ditemukan pula satu unit ponsel merek Redmi warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Saat diinterogasi, HPP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari RS, yang bertindak atas perintah TM. Transaksi itu dilakukan sehari sebelumnya, pada 13 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Mataram.
Setelah mendapat pengakuan dari HPP, tim melakukan strategi pemancingan dengan berpura-pura memesan sabu kepada TM. TM kemudian berjanji untuk bertemu di Jalan Mataram I, Kelurahan Melayu, pada Jumat sore pukul 16.00 WIB.
Saat berada di lokasi, petugas langsung menangkap AFM yang kedapatan membawa satu paket sabu di tangan kirinya. AFM mengaku hanya bertugas mengantarkan pesanan atas perintah TM.
Tak berhenti di situ, pukul 16.15 WIB, polisi menangkap RS di lokasi yang sama. Selanjutnya, pukul 16.30 WIB, TM berhasil diringkus di rumahnya yang berada di Jalan Mataram I.
Dari hasil operasi ini, polisi berhasil mengamankan delapan paket sabu dengan berat bruto 3,63 gram, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
"Hingga saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan guna dilakukan pengembangan lebih lanjut dan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar AKP JH. Pardede.
Polres Pematangsiantar terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.(jun-tribun-medan.com).
Polres Pematangsiantar
narkoba
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar
Kasat Resnarkoba AKP JH Pardede SH
Polda Sumut
Pastikan Relawan Sehat, Polres Pematangsiantar Gelar Rikkes Program SPPG di RS Tentara |
![]() |
---|
Polres Pematangsiantar Serahkan Bantuan Sosial ke Panti Asuhan Vita Dulcedo |
![]() |
---|
Dukung Ketahanan Pangan, Kapolsek Siantar Timur Tinjau Lahan Jagung Warga |
![]() |
---|
Pagi yang Tenang di Siantar Barat, Polisi Menyusuri Jalan demi Cegah 3C dan Premanisme |
![]() |
---|
Jaga Rasa Aman Saat Ibadah Minggu, AKBP Sah Udur Kerahkan Personel Patroli Gereja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.