Sumut Terkini

FAKTA BARU Pemerasan Kepsek Rp 4,75 Miliar, Dua Oknum Polda Sumut Ditetapkan Jadi Tersangka

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan dua oknum Polda Sumut sebagai tersangka.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN
POLISI DITANGKAP PEMERASAN - Kakortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo mengungkapkan dua anggota Polisi di Polda Sumut ditangkap kasus pemerasan di SMK senilai Rp 400 juta, beberapa waktu lalu. Saat ini kedua oknum polisi itu sudah ditetapkan sebagai tersangka belasan kepala sekolah (kepsek) dengan nilai uang Rp 4.757.759.000. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus dugaan pemerasan kepala sekolah (kepsek) yang melibatkan personel Polda Sumut mulai terungkap.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan dua oknum Polda Sumut sebagai tersangka.

Total ada 12 kepsek yang menjadi korban pemerasan oknum polisi. Adapun total uangnya mencapai Rp 4,75 miliar.

Dua oknum polisi yang menjadi tersangka adalah Kompol Ramli mantan PS Kasubdit Tipikor Dirkrimsus Polda Sumut, dan Brigadir BSP selaku mantan penyidik pembantu pada Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut.

"Nanti akan berkembang, tidak hanya sampai di situ karena dari fakta yang berkembang ini ada pihak lain juga yang punya peran cukup signifikan, sehingga ini bisa kita minta pertanggungjawaban," kata Kepala Kortas Tipikor Irjen Cahyono Wibowo saat jumpa wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/3/2025) malam.

Cahyono menjelaskan, duduk perkara korupsi yang menjerat dua anggota polisi itu terkait masalah sumber anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Sumut.

Cahyono bilang, ada kegiatan pembangunan peningkatan mutu sekolah SMK dan SMA di wilayah Sumut.

"Si dua orang ini tadi, pakai kewenangan yang dimiliki untuk mengundang kepala sekolah. Terus tiba-tiba itu diminta fee. Nah, ini pemerasannya," ungkapnya.

Irjen Cahyono merinci nilai pemerasan terhadap 12 kepala sekolah mencapai Rp 4,75 miliar. 

Pihaknya sudah koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, KPK akan menangani kasus ini dengan konstruksi Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Sedangkan Kortas Tipikor Polri menangani masalah pemerasan dana alokasi khususnya.

"Kalau kita pakai Pasal 12E tentang pemerasan," paparnya.

Kedua anggota Polda Sumut tersebut sudah disidang etik dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Dijelaskan bahwa Kompol Ramli dan Brigadir BSP sudah ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Atas penetapan tersangka tersebut, keduanya mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved