Sumut Terkini

FAKTA BARU Pemerasan Kepsek Rp 4,75 Miliar, Dua Oknum Polda Sumut Ditetapkan Jadi Tersangka

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan dua oknum Polda Sumut sebagai tersangka.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN
POLISI DITANGKAP PEMERASAN - Kakortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo mengungkapkan dua anggota Polisi di Polda Sumut ditangkap kasus pemerasan di SMK senilai Rp 400 juta, beberapa waktu lalu. Saat ini kedua oknum polisi itu sudah ditetapkan sebagai tersangka belasan kepala sekolah (kepsek) dengan nilai uang Rp 4.757.759.000. 

Penyitaan dilakukan di sebuah bengkel saat upaya penangkapan tersangka.

Baca juga: OTT KPK dan Kortastipidkor di Sumut Bocor, 2 Oknum Polisi Lolos dari Sergapan, Kini Diproses Paminal

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni, meminta institusi Polri segera memecat dan menjatuhkan hukuman pidana terhadap 2 oknum polisi pelaku pemerasan terhadap 12 kepala sekolah di Sumut.

“Oknum pemeras ini sudah terlalu sering kita dengar aksi-aksinya dan merekalah yang bikin citra kepolisian buruk. Karenanya saya minta selain dipecat, pelaku juga dijatuhi hukuman pidana," kata dia dalam keterangannya Rabu (19/3/2025).

Selain itu, Sahroni meminta polisi turut melacak aliran uang hasil pemerasan tersebut.

"Terus, lacak juga itu uangnya mengalir ke mana, karena tidak mungkin mereka hanya beraksi berdua. Tentu ada setoran ke atasnya lagi,” ucapnya.

Sahroni menduga uang miliaran rupiah tersebut tidak hanya dinikmati kedua oknum polisi tersebut saja. 

“Jadi tolong Kortastipidkor usut lebih jauh kasus ini. Kalau ada potensi tersangka baru, sikat sekalian saja dan pecat semua. Orang-orang bermental pungli ini tidak punya tempat di kepolisian. Ini adalah momentumnya untuk bersih-bersih,” katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved