Berita Viral

Nasib Karyawan BUMD Pematangsiantar, tak Pernah Dapat THR, Cuma Uang Sirup Rp100Ribu,Gaji Saja Susah

Beginilah nasib karyawan BUMD Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. Karyawan BUMD tersebut tak pernah mendapat THR atau Tunjangan Hari Raya sejak per

Editor: Liska Rahayu
KOMPAS.COM/TEGUH PRIBADI
TAK DAPAT THR - Pintu Masuk menuju Gedung Pasar Horas Jaya di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. Di mana karyawan BUMD di Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PDPHJ) ini tak pernah dapat THR dan diganti uang sirup. 

“Kalau bulan ini khusus Muslim. Itu tujuh hari, ya, kita upayakan memberikan sebelum tujuh hari. Tapi nggak sesuai dengan gaji ya, mengikuti yang dulu lah (uang sirup),” ucapnya.

Disinggung surat edaran (SE) Wali Kota Pematangsiantar yang mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD memberikan THR, Bolmen bilang akan berkoordinasi dulu dengan pihak terkait.

“Kalau soal (sanksi) itu nanti kita koordinasi lah ke OPD terkait,” tuturnya.

Sebelumnya, Wali Kota Pematangsiantar mengimbau para perusahaan BUMN, BUMD, dan swasta untuk melaksanakan pemberian THR Keagamaan kepada para pekerja/buruh.

Imbauan ini disampaikan melalui Surat Edaran (SE) No:

012/800.1.10.3/280/III-2025 Tanggal 13 Maret 2025, yang ditandatangani Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar, Robert Sitanggang, mengatakan, pembayaran THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha.

Teknis pelaksanaan pembayarannya berpedoman pada Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia No 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja.

Selain itu, kata Robert, THR Keagamaan wajib diberikan pengusaha kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih, serta pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

“Sedangkan besaran THR yang diberikan menyesuaikan dengan masa kerja. Pekerja yang sudah memiliki masa kerja 12 bulan mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah, dan yang kurang dari 12 bulan diberikan sesuai dengan proporsional masa kerja,” kata Robert dalam keterangan tertulis.

Robert juga memastikan perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban pembayaran THR akan dikenakan sanksi secara bertahap oleh pemerintah.

Dalam Permenaker, pengusaha yang telat atau tidak mencairkan THR keagamaan didenda 5 persen.

Untuk itu, Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar juga membuka posko pengaduan THR selama jam kerja.

"Kami mengimbau pekerja agar dapat memanfaatkan posko dengan baik. Namun tetap mengedepankan dialog dengan pengusaha, agar pembayaran THR bisa lancar,” kata Robert.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved