Berita Viral
Nasib Karyawan BUMD Pematangsiantar, tak Pernah Dapat THR, Cuma Uang Sirup Rp100Ribu,Gaji Saja Susah
Beginilah nasib karyawan BUMD Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. Karyawan BUMD tersebut tak pernah mendapat THR atau Tunjangan Hari Raya sejak per
“Kalau bulan ini khusus Muslim. Itu tujuh hari, ya, kita upayakan memberikan sebelum tujuh hari. Tapi nggak sesuai dengan gaji ya, mengikuti yang dulu lah (uang sirup),” ucapnya.
Disinggung surat edaran (SE) Wali Kota Pematangsiantar yang mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD memberikan THR, Bolmen bilang akan berkoordinasi dulu dengan pihak terkait.
“Kalau soal (sanksi) itu nanti kita koordinasi lah ke OPD terkait,” tuturnya.
Sebelumnya, Wali Kota Pematangsiantar mengimbau para perusahaan BUMN, BUMD, dan swasta untuk melaksanakan pemberian THR Keagamaan kepada para pekerja/buruh.
Imbauan ini disampaikan melalui Surat Edaran (SE) No:
012/800.1.10.3/280/III-2025 Tanggal 13 Maret 2025, yang ditandatangani Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar, Robert Sitanggang, mengatakan, pembayaran THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha.
Teknis pelaksanaan pembayarannya berpedoman pada Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia No 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja.
Selain itu, kata Robert, THR Keagamaan wajib diberikan pengusaha kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih, serta pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
“Sedangkan besaran THR yang diberikan menyesuaikan dengan masa kerja. Pekerja yang sudah memiliki masa kerja 12 bulan mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah, dan yang kurang dari 12 bulan diberikan sesuai dengan proporsional masa kerja,” kata Robert dalam keterangan tertulis.
Robert juga memastikan perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban pembayaran THR akan dikenakan sanksi secara bertahap oleh pemerintah.
Dalam Permenaker, pengusaha yang telat atau tidak mencairkan THR keagamaan didenda 5 persen.
Untuk itu, Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar juga membuka posko pengaduan THR selama jam kerja.
"Kami mengimbau pekerja agar dapat memanfaatkan posko dengan baik. Namun tetap mengedepankan dialog dengan pengusaha, agar pembayaran THR bisa lancar,” kata Robert.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com
| FAKTA Istri Labrak Suami Ketahuan Berduaan dengan Bu Guru di Kafe, Anik Bantah Jadi Pelakor |
|
|---|
| PENGAKUAN Anggota DPRD Israwati dan Sri Reski Tersangka Penipuan dan Penggelapan, Kasus Sapi dan BBM |
|
|---|
| SOSOK Anik Nur Hidayati Guru SD Dituduh Pelakor, Digerebek di Kafe, Bantah Ada Hubungan Spesial |
|
|---|
| KOMPOL Yogi Santai Merokok hingga Minta CCTV Dihapus Usai Bunuh Brigadir Nurhadi di Kolam Hotel |
|
|---|
| SADISNYA Ibu di Bukittinggi Buang Bayinya Jadi 3 Potong, Ngaku Tak Ingat Pria yang Menghamilinya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Nasib-Karyawan-BUMD-Pematangsiantar-tak-Pernah-Dapat-THR-Cuma-Uang-Sirup-Rp100RibuGaji-Saja-Susah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.