Berita Viral
IRJEN Cahyono Ungkap Cara Kompol Ramli Sembiring Peras Kepsek Raup Rp 4 Miliar: Bikin Aduan Fiktif
Irjen Cahyono Wibowo mengungkapkan cara Kompol Ramli Sembiring eks PS Kasubdit Tipikor Dirkrimsus Polda Sumut raup Rp 4,75 miliar
TRIBUN-MEDAN.com - Kortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo mengungkapkan cara Kompol Ramli Sembiring eks PS Kasubdit Tipikor Dirkrimsus Polda Sumut raup Rp 4,75 miliar dari para kepala sekolah.
Kompol Ramli peras kepala sekolah dengan cara membuat pengaduan fiktif.
Bersama dengan Brigadir Bayu SP, Kompol Ramli bisa meraup uang miliaran rupiah.
Kini modus operandi yang mereka gunakan pun akhirnya terungkap.
Sementara itu, Brigadir BSP sebelumnya bertugas sebagai penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, juga ikut terlibat dalam aksi tersebut.
Irjen Cahyono Wibowo, mengungkap bahwa pemerasan ini berkaitan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Sumut pada tahun 2024.
Modus yang digunakan adalah dengan meminta proyek pekerjaan DAK Fisik kepada Dinas Pendidikan serta kepala sekolah yang menerima anggaran tersebut.
Lalu, kata Cahyono, Brigadir BSP membuat aduan masyarakat (dumas) fiktif demi bisa mengumpulkan kepsek SMKN di Sumut dan meminta uangnya sendiri.
"Saudara BSP membuat Dumas (fiktif) terkait dugaan tindak pidana korupsi dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) yang seolah-olah dari masyarakat (LSM APP)," ujar Cahyono pada Kamis (20/3/2025), Sabtu (21/3/2025).
Baca juga: Setelah Audiensi dengan KONI Sumut, Pelatih dan Atlet Peraih Medali PON Berencana Menemui Kadispora
Baca juga: Ramadan Bikers Honda Tebar Semangat Berbagi di Bulan Suci
Cahyono mengatakan undangan untuk mengumpulkan para kepsek itu dibuat oleh sosok berinisial NVL yang diperintahkan oleh Brigadir BSP.
Saat para kepsek datang, ternyata mereka tidak diperiksa terkait BOSP seperti dumas yang disampaikan oleh Brigadir BST.
Ternyata, mereka diminta untuk mengalihkan pekerjaan DAK fisik 2024 ke Kompol Ramli.
Cahyono mengungkapkan kepsek yang menolak harus menyerahkan fee sebesar 20 persen anggaran.
"Adapun fee yang sudah diserahkan oleh 12 Kepsek kepada saudara BSP dan tim kurang lebih sebesar Rp 4,75 miliar," kata Cahyono.
Dari fee yang diterima dari 12 kepsek, Cahyono mengungkapkan Brigadir BSP menerima setidaknya sebesar Rp 437 juta. Sementara, Kompol Ramli memperoleh Rp 4,3 miliar.
Total uang yang diserahkan kepada saudara B dan R sebanyak Rp 4.757.759.000 dari 12 orang Kepsek SMKN yang bersumber dari anggaran DAK Fisik 2024," ucap Cahyono.
Dalam penetapan tersangka, Cahyono mengatakan penyidik menyita uang sebesar Rp400 juta dari koper yang berada di mobil Kompol Ramli.
Penyitaan itu, sambungnya, dilakukan di sebuah bengkel.
Baca juga: Pengamanan Idulfitri, Kapolres Simalungun Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Toba 2025
Baca juga: Ramadan Penuh Arti Bersama Honda Hadirkan Keberkahan
Di sisi lain, Kompol Ramli dan Brigadir BSP telah menjalani sidang etik dan disanksi pemecatan atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Hal ini disampaikan oleh Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Bambang Tertianto.
Bambang mengatakan Kompol Ramli dan Brigadir BSP tidak mengajukan banding terkait sanksi PTDH yang dijatuhkan.
"Tidak mengajukan banding,"kata Kombes Bambang Tertianto, Kamis (20/3/2025).
Bambang menerangkan, Kompol Ramli tidak mengajukan banding lantaran ia ditangkap berdekatan dengan masa pensiunnya sehingga, bandingnya tidak diproses.
"Karena batas pensiunnya dia kan beberapa hari setelah (diamankan) jadi tidak diproses bandingnya karena besoknya yang bersangkutan sudah terhitung batas waktu pensiun. Tidak pensiun," tuturnya.
Ajukan Banding Kasus Pemerasan
Mantan Kabagbinopsnal Direskrimum Polda Sumut, Ramli Sembiring, mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan 12 Kepala SMK Negeri di Nias.
Prapid yang diajukan Ramli seperti yang terlihat dalam nomor register perkara 17/Pid.Pra/2025/PN Mdn.
Dalam gugatannya, Ramli menggugat Pemerintah RI Cq Kapolri Cq Bareskrim Polri Cq Direktorat Tipikor Cq Direktur Tipikor sebagai termohon I dan Kapolda Sumut Cq Direskrimsus sebagai termohon II.
Sidang prapid perdana semestinya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan hari ini, Rabu (19/3/2025).
Namun, persidangan harus ditunda karena salah satu termohon belum menerima surat panggilan.
"Ditunda ke Senin (24/3/2025) karena termohon II belum terima surat panggilan," ucap Hakim Tunggal, Philip M. Soentpiet, Jumat (21/3/2025).
Diketahui, dalam kasus pemerasan ini, Ramli dijerat melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ramli sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Februari 2025 lalu.
Dari dugaan pemerasan yang dilakukan tersebut, Ramli berhasil meraup Rp4,7 miliar.
Ramli ditangkap ketika penyidik melakukan operasi tangkap tangan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Kompol Ramli Sembiring Melawan
Irwansyah Nasution kuasa hukum mantan Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Ramli Sembiring, membantah kliennya disebut terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Mabes Polri terkait kasus pemerasan sejumlah kepada sekolah di Sumut.
Ramli sebelumnya ditahan dan diberhentikan oleh Mabes Polri atas dugaan pemerasan kepala sekolah.
Irwansyah mengatakan pihaknya mengajukan pra peradilan penahanan Ramli yang disebut cacat prosedural.
"Klien kami Ramli Sembiring sangat keberatan atas informasi yang tidak benar dan tidak sesuai fakta yang disampaikan pihak Polri dalam penanganan perkara dugaan pemerasan di Kortas Tipidkor Mabes Polri. Dimana disebutkan klien kami Kompol Ramli Sembiring ditangkap dan diringkus oleh Tim Paminal Mabes Polri," kata Irwansyah kepada tribun, Minggu (23/3/2025).
"Bahwa klien kami Ramli Sembiring tidak pernah diringkus atau ditangkap atau di OTT oleh KPK atau tim gabungan KPK dan Polri seperti yang disampaikan," lanjutnya.
Irwansyah mengatakan, Ramli disangkakan melakukan dugaan tindak pidana pemerasan sesuai pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipidkor Jo 55 KUHP.
Penahanan Ramli, sebutnya bermula saat dia diundang ke Divpropam Polri pada Senin, 2 Desember 2024.
Saat itu, Ramli langsung ditahan selama 81 hari.
"Setelah Ramli Sembiring menjalani pemeriksaan dan ditahan oleh Divisi Propam Polri selama 81 hari tanpa dasar hukum yang jelas, " kata Irwansyah.
Selain itu, Polri juga tidak pernah menunjukkan barang bukti berupa uang hasil pemerasan yang diduga dilakukan Ramli.
"Bahwa berdasarkan keterangan klien kami Ramli Sembiring selama menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Divisi Propam Polri dan Kortas Tipidkor Polri tidak pernah diperlihatkan barang bukti uang dugaan hasil pemerasan yang dituduhkan pada klien kami sebesar Rp 4,7 Miliar dan Rp 431 juta yang disebutkan oleh Kortas Tipidkor Polri," Lanjut Irwansyah.
Menurut pihaknya, penetapan dan penahanan Ramli yang dilakukan Polri cacat prosedural.
Karena itu, Rami menggugat proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Kortastipidkor Polri ke Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Perkara 17/Pid.Pra/2025/PN Medan.
"Kami melalui Tim Kuasa Hukum sedang menguji prosedur yang digunakan penyidik dalam menjerat klien kami dari proses penyidikan hingga penetapan tersangka terhadap Ramli Sembiring, sehingga kami meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan surat penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Ramli Sembiring karena kami menilai cacat hukum," tutur Irwansyah.
(*/tribun-medan.com)
Berita sudah tayang di tribun-jatim
PEMICU Asnawi Mangkualam Ikutan Dihujat Usai Pratama Arhan dan Azizah Salsha Cerai |
![]() |
---|
PRABOWO Tunjuk Dada: Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan Dapat Diganti Bila Melakukan Pelanggaran |
![]() |
---|
MA Ungkap Alasan Itong Isnaeni Eks Hakim Terpidana Korupsi Diangkat Kembali Jadi ASN: Cuma Syarat |
![]() |
---|
PRESIDEN Prabowo Subianto Mengaku Malu dan Prihatin Atas Kasus Immanuel Ebenezer alias Noel |
![]() |
---|
SINDIRAN Prabowo ke Noel: Tangan Diborgol Pakai Baju Oranye, Apakah Tidak Ingat Istri dan Anak? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.