Bonus Atlet PON Sumut
Segini Jumlah Bonus dan Pajak Atlet serta Pelatih Peraih Medali PON Asal Sumut
Sumut menyabet 79 emas, 59 perak, dan 116 perunggu pada multi event olahraga nasional tersebut.
Penulis: Aprianto Tambunan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Sumatra Utara finis diperingkat keempat Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024.
Sumut menyabet 79 emas, 59 perak, dan 116 perunggu pada multi event olahraga nasional tersebut.
Untuk menghargai perjuangan dan kerja keras atlet dan pelatih, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Utara pun telah menyediakan bonus kepada patriot olahraga tersebut.
Namun, masing-masing atlet dan pelatih akan menerima jumlah yang berbeda-beda sesuai raihan medali di PON 2024 lalu.
Berdasarkan informasi, atlet peraih emas akan meraih Rp. 250 juta, perak Rp. 125 juta dan perunggu Rp. 75 juta.
Sementara untuk pelatih akan menerima Rp. 50 juta untuk peraih emas, Rp. 25 juta untuk perak dan Rp. 15 juta perunggu.
"Total bonus yang akan dibagikan Rp. 56 miliar, dibagi habis semuanya pada saat diberikan yang rencana pada hari Senin atau hari Selasa.
Dua jam Setelah acara seremonial sudah masuk di rekening masing-masing pelatih dan atlet," kata Wakil Bendahara KONI Sumut, Drs. T. P Sihombing kepada awak media, Jumat (21/3/2025).
Pria yang akrab disapa Ombing menyebutkan bahwa sebenarnya pihaknya telah berjuang keras agar jumlah bonus tersebut bisa lebih besar dari PON sebelumnya. M
"Koni dan Dispora sudah berjuang mati-matian, agar yang kita mintakan sebesar Rp. 78 miliar, tetapi kita juga maklum dengan kondisi keuangan kita.
Maka yang disalurkan melalui KONI, dan ke rekening masing-masing atlet sebesar Rp. 56 miliar di bagi habis," sebutnya.
Disinggung soal pajak penghasilan (PPh) dari bonus tersebut, Ombing menyampaikan bahwa setiap penerima akan dikenakan pajak.
Namun, besaran pajak setiap atlet akan berbeda-beda, sesuai nominal bonus yang akan diterima.
"Pajaknya bervariasi mulai dari 5 persen sampai 15 persen. Bervariasi sesuai dengan jumlah yang diambil, dan pajak itu disetorkan ke kas negara. Uang yang dibagi itu bersumber dari kas daerah, tapi PPh pasal 21 disetorkan ke kas negara," ujarnya.
"PPh ditanggung penerima, Kan ketentuan seperti itu, setiap hadiah atau bonus, pajak menjadi tanggung jawab penerima, walaupun PON tahun sebelumnya di tanggung oleh pemerintah," tambahnya.

Besaran Bonus yang Didapat Atlet dan Pelatih yang Meraih Medali di PON 2024 beserta Pajaknya |
![]() |
---|
Respons Pelatih dan Atlet saat Audiensi Dengan KONI Terkait Bonus PON XXI Aceh-Sumut |
![]() |
---|
Atlet Keluhkan Besaran Pajak Bonus PON 2024, Begini Kata Gubernur Sumut Bobby Nasution |
![]() |
---|
Atlet Ngaku Pajak Bonus PON Banyak Dipotong, Bobby Nasution : Saya Tidak Ada Mengurangi |
![]() |
---|
Setelah Audiensi dengan KONI Sumut, Pelatih dan Atlet Peraih Medali PON Berencana Menemui Kadispora |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.