Berita Viral

UPDATE 3 Polisi Tewas Ditembak, Peltu Lubis Minta Izin Kapolsek Sebelum Gelar Judi, Rutin Setor Duit

Ada setoran duit mengalir dari arena judi sabung ayam kepada para oknum aparat.

Editor: Juang Naibaho
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
BARANG BUKTI - Mobil yang diduga merupakan barang bukti pasca judi sabung ayam masih ada di dekat gelanggang, Rabu (19/3/2025). Asisten Intelijen Kasdam II/Sriwijaya Kolonel Inf Yogi Muhamanto. menyebutkan Peltu Lubis kerap meminta izin ke Kapolsek Negara Batin sebelum menggelar judi sabung ayam. 

Dalam video yang juga beredar di X (Twitter) menyebutkan, insiden tiga polisi tewas ditembak saat penggerebekan judi sabung ayam di Senin (17/3/2025) petang, dipicu oleh masalah setoran.

Seperti dikutip dari Kompas, disebutkan beberapa hal dalam video tersebut, di antaranya:

- Polsek Negara Batin diduga sudah diberi jatah setoran judi sabung ayam Rp 1 juta per hari. 

- Selain itu, ada tambahan uang bensin, uang rokok, dan lain-lain sehingga total setoran mencapai Rp 2,5 juta per hari.

- Namun, mereka diduga meminta setoran ditambah menjadi Rp 20 juta per hari.

- Anggota TNI yang diduga mengelola lokasi judi sabung ayam tidak mampu menyanggupi permintaan tersebut. 

- Sehingga Kapolsek (disebutkan) mengancam akan membawa pasukannya menggerebek lokasi perjudian tersebut.

Warga Sipil Tersangka Judi

Sementara itu, Polda Lampung menetapkan seorang warga sipil dalam kasus judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.

Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika menyebutkan, pria tersebut berinisial Z.

Helmy mengatakan, penetapan tersangka ini setelah dilakukan serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh tim join investigasi yang terdiri dari TNI dan Polri.

Dijelaskannya, dalam peristiwa tersebut ditemukan dua tindak pidana, yakni perjudian sabung ayam dan pembunuhan.

"Dari peristiwa itu, kami (tim gabungan) sepakat membagi dua kluster, yakni perjudian sabung ayam dan peristiwa meninggalnya atau penembakan terhadap petugas yang mengakibatkan meninggal dunia," terang Helmy dalam konferensi di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025).

Dalam tindak pidana perjudian, kata Helmy, pihaknya telah menetapkan Z sebagai tersangka dengan beberapa barang bukti.

"Untuk peristiwa pertama perjudian, kami tetapkan Z sebagai tersangka, dan sudah menyita barang bukti di TKP. Di antaranya, uang tunai Rp 21 juta, ayam, mobil, motor, senjata tajam jenis pisau, pakaian, taji pisau, dan senter kepala," ungkapnya.

Dalam kasus perjudian sabung ayam, total ada 14 saksi yang diperiksa. Saat ini, Z telah ditahan di Mapolda Lampung. Ia dijerat dengan pasal 303 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dan Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved