Berita Viral

PENGAKUAN Yani Dipenjara Usai Dituduh Gelapkan Uang Saudaranya, Anak Sampai Rela Tawarkan Ginjal

Beginilah pengakuan Syafrida Yani (49) yang dipenjara usai dituduh menggelapkan uang saudaranya sendiri. Untuk membebaskan dirinya, anak-anak Yani ba

Editor: Liska Rahayu
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA
BU YANI BEBAS - Syafrida Yani (49) kini ditangguhkan penahanannya dalam kasus penggelapan usai kedua anaknya berniat menjual ginjalnya demi membebaskannya dari penjara. 

TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah pengakuan Syafrida Yani (49) yang dipenjara usai dituduh menggelapkan uang saudaranya sendiri.

Untuk membebaskan dirinya, anak-anak Yani bahkan sampai nekat menawarkan ginjal mereka.

Sebelumnya, sosok dua pemuda menjual ginjalnya demi membebaskan ibunya di penjara sempat viral di media sosial. 

Dua pemuda ini ingin membebaskan ibunya bernama Syafrida Yani (49) yang dipenjara gegara kasus penggelapan oleh suadaranya sendiri. 

Demi bisa membebaskan ibunya dua pemuda ini memerlukan biaya sebagai jalur perdamaian dengan pelapor.

Kini terkuak sosok Syafrida Yani. Syafrida warga Ciputat, Tangerang Selatan. 

Seperti diketahui, kedua putra Yani bernama Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah sebelumnya viral melakukan aksi di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat dengan membentangkan poster berisi tawaran menjual ginjal mereka demi membebaskan sang ibu yang ditahan polisi.

Yani mengaku mendekam di penjara dua hari waktu yang terasa lama baginya.

Adapun yani dituduh kasus penggelapan terhadap saudaranya sendiri.

"Saya dituduh pasal 372 KUHP tentang penggelapan," kata Yani ditemui di kediamannya, Minggu (23/3/2025).

Sehari usai aksinya putranya viral, ibunda mereka yakni Syafrida Yani akhirnya dipulangkan oleh polisi.

Yani mengaku masih mengalami trauma.

"Saya masih sangat trauma," kata Yani kepada sejumlah pengacara dari Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang menawarkan pendampingan hukum terhadapnya.

Rasa trauma Yani karena dirinya yang merupakan orang awam harus menghadapi kasus hukum sendirian.

Sedangkan pihak pelapor merupakan kuasa hukum dari kerabat Yani yang saat ini bekerja di maskapai Arab Saudi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved