Breaking News

Berita Viral

PENGAKUAN Yani Dipenjara Usai Dituduh Gelapkan Uang Saudaranya, Anak Sampai Rela Tawarkan Ginjal

Beginilah pengakuan Syafrida Yani (49) yang dipenjara usai dituduh menggelapkan uang saudaranya sendiri. Untuk membebaskan dirinya, anak-anak Yani ba

Editor: Liska Rahayu
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA
BU YANI BEBAS - Syafrida Yani (49) kini ditangguhkan penahanannya dalam kasus penggelapan usai kedua anaknya berniat menjual ginjalnya demi membebaskannya dari penjara. 

"Ibu saya masih dtetapkan sebagai tersangka karena hanya sebagai penangguhan penahanan," sambungnya.

Farrel pun menegaskan belum akan berhenti berjuang untuk membela sang ibunda.

Sebab, ia meyakini ibunya sama sekali tak melakukan penggelapan sebagaimana tuduhan pelapor yang tak lain masih keluarganya.

"Saya belum bisa berhenti berjuang untuk ibu saya karena ibu saya masih berstatus sebagai tersangka.

Saya sangat yakin ibu saya tidak melakukan hal yang dituduh oleh si pelapoer tersebut," kata Farrel.

Di sisi lain, ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat luas yang memberikan dukungan terhadap apa yang kini tengah diperjuangkannya.

"Tentunya saya berterima kasih ke orang-orang yang sudah mensupport saya," kata dia.

Penjelasan Polisi

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil Sahril mengatakan, Yani dan keluarganya sudah memberikan keterangan sekaligus klarifikasi terkait tuduhan tersebut.

Pihak keluarga pun telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap Yani.

“Pihak keluarga tersangka telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan hari ini permohonan penangguhan penahanan tersebut dikabulkan,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (21/3/2025).

Ia pun memastikan, Yani kini sudah bisa berkumpul kembali bersama kedua putranya di rumah.

“Untuk saat ini tersangka Yani sudah bisa berkumpul kembali dengan keluarganya,” ujarnya.

Awal Mula Kasus 

Sebelumnya dua anak Yani membentangkan poster berisi tawaran menjual ginjal demi menolong sang ibu yang ditahan polisi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved