Polres Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Grebek Sarang Narkoba, Sembilan Pegedar Tak Berdaya

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap sembilan tersangka pengedar sabu dalam penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Jorlang, Kamis (20/3/2025). Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu, ganja, dan ekstasi yang sempat hendak dibuang ke lubang pembuangan air. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Dalam sebuah penggerebekan dramatis, tim Opsnal berhasil menangkap sembilan orang yang diduga sebagai pengedar narkoba di sebuah rumah di Jalan Jorlang, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Kamis (20/3/2025) siang, sekitar pukul 14.00 WIB.


Berdasarkan laporan warga dan informasi yang viral di media sosial, rumah tersebut kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.

Tim Sat Resnarkoba yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Saat tiba di lokasi, petugas mengetuk pintu rumah, namun tak ada jawaban. Justru, dari dalam rumah terdengar suara gaduh dan bunyi air mengalir dari kamar mandi—tanda penghuni berusaha menghilangkan barang bukti.

Tak mau kehilangan momen, petugas langsung mendobrak pintu dan mendapati sembilan pria dalam keadaan panik.

Mereka tak mampu berkutik saat polisi menggeledah rumah tersebut. 

Benar saja, di dalam lubang pembuangan air kamar mandi ditemukan satu plastik klip berisi 35 paket sabu seberat 9,56 gram dan satu karton ganja seberat 0,63 gram.

Di lantai kamar atas, ditemukan 1,5 butir pil ekstasi, tiga pipa kaca bekas pakai sabu, lima plastik klip kosong, dua sendok, satu mancis, serta kardus OH5.


Kesembilan tersangka yang diamankan adalah diantaranya, MIOS (31) – Warga Jalan SM Raja, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari FH (33) – Warga Jalan Seram Bawah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat IS (33) – Warga Jalan Rajawali, Kelurahan Sipinggol, Kecamatan Siantar Utara, S (28) – Warga Jalan Medan, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Kemudian RC (29) – Warga Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, AD (36) – Warga Jalan Karya, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, FA (23) – Warga Jalan Kamboja, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, RRL (36) – Warga Jalan TVRI, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, dan IAS (28) – Warga Jalan HOS Cokro Aminoto, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara.

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP JH. Pardede SH, menjelaskan bahwa dari hasil interogasi, para pelaku mengaku tidak hanya mengedarkan tetapi juga menggunakan narkoba di rumah tersebut.

Mereka juga berusaha membuang barang bukti ke lubang air saat polisi menggedor pintu.

“Saat ini, kesembilan tersangka telah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan diproses sesuai Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap AKP JH. Pardede.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dan melaporkan aktivitas mencurigakan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved