Berita Viral
Wille Salim Bisa Dipidanakan Jika Konten Daging 200 Kg Hilang Hoaks, Pengamat: Palembang Dirugikan
Jika tidak ada yang melaporkannya maka akan menguap begitu saja sebab dirasa tidak ada pihak yang merasa dirugikan oleh konten hoaks itu.
TRIBUN-MEDAN.com - Konten masak rendang 200 kg Willie Salim yang mendadak lenyap dalam waktu 15 menit dan diduga ada unsur settingan dinilai pengamat Hukum Universitas Taman Siswa Ki Dr Azwar Agus SH MHum bisa dibawa ke ranah hukum dan berpotensi pidana.
Sebab membuat konten media sosial juga sudah diatur sesuai UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang menyatakan apabila informasi yang disampaikan tidak benar atau hoaks maka ada sanksi pidananya.
Hanya saja agar hal itu bisa dibawa ke ranah hukum maka harus ada yang melaporkannya yakni orang atau pihak yang merasa dirugikan oleh konten itu.
Jika tidak ada yang melaporkannya maka akan menguap begitu saja sebab dirasa tidak ada pihak yang merasa dirugikan oleh konten hoaks itu.
"Sekarang yang jadi pertanyaan siapa yang mau dan sungguh-sungguh melaporkannya (Willie Salim) itu, kalau memang ada masyarakat atau seseorang atau pihak lain yang merasa nama baik Palembang dirugikan dan melapor maka diproses secara hukum," ujar Azwar, Sabtu (22/3/2025).

Disinggung apakah permintaan maaf saja seperti yang diinginkan Walikota Palembang Ratu Dewa saja sudah cukup untuk memulihkan nama Palembang yang viral belakang ini, Azwar menilai bisa saja sebab dengan Willie Salim mengakui dia minta maaf itu membutuhkan bahwa dia salah dan telah menyebarkan hoax.
Itu sudah bisa menjelaskan bahwa bukan wong Palembang yang tidak bisa tertib seperti komentar miring yang selama beberapa hari ini muncul.
Sebab jika Pemkot Palembang sebagai pihak yang dirugikan melaporkan Willie Salim ke ranah hukum juga tidak akan baik bagi promosi wisata Palembang.
"Sebab proses ke ranah hukum ini bakal lama dan panjang sehingga menyita waktu dan perhatian publik soal wisata juga tidak akan baik ke depannya," katanya.
Dia mengatakan sebenarnya Willie Salim seharusnya sudah paham aturan dalam.membuat konten beserta juga konsekuensinya jika membuat konten hoax.
Sebab mereka sudah biasa membuat konten di media sosial, namun selama ini masyarakat tidak ada yang melaporkan dan diam saja meski tahu jika sejumlah konten kreator membuat konten settingan.
"Pemakluman masyarakat inilah atau tidak ada yang benar-benar peduli saat tahu ada konten settingan dan berujung satu pihak dirugikan tapi terjadi pembiaran, membuat konten kreator terus mengulangi hal yang sama dengan anggapan "aman" tidak ada yang menentang meski konten itu tidak baik," ujarnya.
Rektor Universitas Taman Siswa Palembang itu menyarankan agar konten kreator membuat kreasi konten dengan tetap mematuhi UU ITE sebab sudah diatur mana saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan jangan sampai ada pihak lain yang dirugikan secara moril atau materil.
Willie Salim Minta Maaf
Setelah menimbulkan polemik terkait konten masak daging rendang 200 kg di BKB Palembang.
Polisi Sita 2 Ijazah Asli, Jokowi Diperiksa 3 Jam dan Dicecar 45 Pertanyaan |
![]() |
---|
FAKTA-FAKTA Kematian Amelia Putri Sari Devi, Korban Sedang Hamil, Dirudapaksa, Lalu Dibunuh 3 Pria |
![]() |
---|
REKAM Jejak Rendy Kjaernett Diduga Selingkuh Lagi, Pernah Viral dengan Adik Raffi Ahmad |
![]() |
---|
DAFTAR NAMA 25 Orang yang Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Sumut |
![]() |
---|
KPK Terus Dalami Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Kini Eks Pj Sekda Ahmad Effendy Pohan Diperiksa KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.