Medan Terkini

KAKINYA Diamputasi, Julita Surbakti Ikut Demo di Polda Sumut Kasus Dugaan Malpraktik RS Mitra Sejati

Duduk di kursi roda, Julita Surbakti (43) mengikuti aksi unjuk rasa di depan Polda Sumatra Utara (Sumut), Senin (24/3/2025).

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
KORBAN MALPRAKTIK DEMO - Momen Julita Surbakti (43) korban dugaan malpraktik RS Mitra Sejati ikut aksi unjuk rasa menuntut keadilan di depan gerbang Polda Sumut, Senin (24/3/2025). Ia mengalami sakit di jari telunjuk kanan, namun seluruh kakinya yang diamputasi. 

"Saya tak bisa lagi membantu suami saya cari nafkah karena kaki saya dipotong. Saya minta keadilan, saya orang susah. Kalau gak punya kaki bagaimana mencari nafkah," kata Julita, Senin (24/3/2025).

Julita menyebut dirinya orang tak mampu. Ia datang ke Polda Sumut bergabung dengan demonstran lainnya untuk menuntut keadilan atas peristiwa yang dialami dan laporannya ke Polda Sumut.

Ia merasa dibohongi pihak rumah sakit karena perjanjian perdamaian sebelumnya diduga cacat hukum.

"Saya orang susah, saya minta keadilan. Saya merasa dibodoh-bodohi," ucapnya.

Kuasa hukum Julita, Hans Silalahi mengatakan kedatangan mereka berunjuk rasa ke Polda Sumut mendesak supaya laporan Julita melalui suaminya segera diproses.

Kurang lebih 21 hari sejak dilaporkan, kliennya belum pernah diperiksa.

Sehingga ia meminta Polda Sumut segera menindaklanjuti laporan dugaan malpraktik yang dialami Julita.

"Tujuan kami demo supaya laporan kami diproses yang di Krimsus. Korban belum pernah diperiksa sama sekali," kata Hans.

Selain itu, mereka juga akan melaporkan pihak RS Mitra Sejati dan pengacaranya ke Polda Sumut.

Ia menduga surat perdamaian yang sebelumnya dibuat pihak RS cacat hukum karena saat ditandatangani kliennya, sudah ada tanda tangan dokter yang mengamputasi kaki Julita.

Ditambah, janji kaki palsu yang akan diberikan tak kunjung diberikan.

"Setelah kaki dari klien kami dipotong oleh dokter, kemudian dibuat surat perdamaian. Namun saat perdamaian tidak ada dokternya, jadi kita mempertanyakan surat perdamaian itu apakah sah atau tidak," katanya.

Dalam kasus ini, Hans Silalahi juga dilaporkan ke Polda Sumut oleh pihak RS Mitra Sejati.

Ia pun menyayangkan pihak kepolisian menerima laporan tersebut, padahal dirinya membela kliennya.

"Saya sebagai pengacara dilaporkan oleh pihak rumah sakit ke Polda Sumatera Utara dan laporan itu diterima. Kami minta kepada Kaplda Sumatera Utara maupun Kapolri supaya mencopot jabatan kepala SPKT Polda Sumut," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved