BKD DPRD Medan Langgar Aturan? Putuskan Perkelahian David Roni dan Dodi Tidak Melanggar Etik
Badan Kehormatan Dewan (BKD) memutuskan perkelahian anggota DPRD Medan David Roni Sinaga dan Dodi Simangunsong tidak melanggar etik
TRIBUN-MEDAN.COM - Badan Kehormatan Dewan (BKD) memutuskan perkelahian anggota DPRD Medan David Roni Sinaga dan Dodi Simangunsong tidak melanggar etik.
Hal ini disampaikan Ketua BKD DPRD Medan, Lailatul Badri pada 24 Maret 2025.
Putusan ini sontak mendapat reaksi negatif dari Pengamat Politik, Anwar Saragih.
Ia mengatakan jika putusan ini bakal menjadi rekam jejak yang buruk terhadap BKD DPRD Medan.
"Putusan ini berarti menormalisasi kekerasan di gedung dewan. Nanti ada lagi yang adu jotos dan saling caci tak perlu lagi dipersoalkan," ucap Anwar Saragih saat diwawancarai Tribun Medan, Selasa (25/3/25).
"Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR akan semakin rendah karena putusan BKD ini," sambungnya.

Perkelahian dan saling caci sesama anggota dewan sebenarnya secara sah melanggar kode etik karena tertuang dalam Peraturan DPRD Medan tentang Kode Etik pada Pasal 8 dan Pasal 14.
Kedua pasal itu menuliskan jika anggota DPRD Medan dilarang saling hina, melanggar moral, dan melakukan perbuatan tak pantas yang bisa merendahkan martabat anggota dewan dan lembaga DPRD Medan.
"Kita tidak tahu apa yang ada di balik pintu, apa yang ada di balik meja. Masyarakat wajar menduga ada transaksi karena putusan BKD tak sesuai dengan Peraturan Kode Etik," tegas Anwar Saragih.
Persidangan BKD digelar tertutup dengan menghadirkan David Roni Sinaga dan Dodi Simangunsong, namun tidak dijelaskan apakah BKD melibatkan saksi ahli yang diatur dalam Tata Tertib persidangan BKD.
"Kasus ini viral, seharusnya BKD bisa transparan bagaimana tata tertib yang dijalankan apakah sudah sesuai mekanisme atau belum," tuturnya.
Sikap PDI Perjuangan
Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan, Robi Barus, menjadwalkan pemeriksaan David Roni Sinaga pada Selasa, 25 Maret 2025.
Sebelumnya, 21 PAC PDIP se-Kota Medan menyerahkan surat kepada Ketua DPC PDIP Hasyim agar memecat David Roni Sinaga.
David sudah dua kali melakukan kekerasan fisik, peristiwa sebelumnya terjadi pada November 2022 di sebuah klub malam.
David Roni Sinaga dan Godfried Lubis Diperiksa 4 Jam di Kejati Sumut |
![]() |
---|
Kasus Ketua Komisi III Diduga Peras Pengusaha, Godfried dan David Diperiksa 4 Jam di Kejati Sumut |
![]() |
---|
Kondisi Hydrant Damkar Medan Memprihatinkan, DPRD Temukan 90 Persen Rusak |
![]() |
---|
DAFTAR 4 Kasus David Roni Sinaga tetapi Selamat dari Sanksi PDI Perjuangan |
![]() |
---|
Fraksi-fraksi di DPRD Medan Sepakati Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.