Fraksi-fraksi di DPRD Medan Sepakati Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

Pemko Medan dan DPRD Medan mengelar rapat paripurna pembahasan Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.

TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN
RAPAT PARIPURNA - Perwakilan Pemko Medan dan DPRD Medan mengelar rapat paripurna Pemandangan Umum Fraksi-fraksi atas Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Selasa (8/7). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemko Medan dan DPRD Medan mengelar rapat paripurna pembahasan Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran di Gedung DPRD Medan, Selasa (8/8). Perwakilan Pemko Medan, Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap mengikuti sidang paripurna DPRD Pemandangan Umum Fraksi-fraksi atas Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran. 

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen dan dihadiri antara lain Sekda Wiriya Alrahman dan segenap pimpinan perangkat daerah itu. Fraksi-fraksi menyetujui pembahasan Ranperda ini sekaligus memberikan berbagai saran.

Fraksi Partai Nasdem melalui anggota dewan Antonius Devolis Tumanggor menyampaikan Dinas Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan telah menjalankan tugas dan fungsi dengan sebaik mungkin. Ranperda ini, lanjutnya, akan menjadi payung hukum dan pendorong bagi dinas itu dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan sistem kerja yang lebih baik lagi.

"Kami, Faksi Partai Nasdem berharap agar Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran ini segera dibahas dengan lebih seksama, sehingga peraturan daerah ini nantinya akan menjadi  pedoman yang lebih baik lagi bagi dinas terkait," ucapnya.

Senada, Fraksi Partai Gerindra melalui anggota dewan Dame Duma Sari Hutagalung menyebutkan, Ranperda ini menjadi payung hukum bagi dinas terkait dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan sistem kerja.  

"Diharapkan Ranperda tersebut dapat menampung dan menjawab permasalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraan urusan kebakaran oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan," katanya. 

Baca juga: Paripurna DPRD Medan, Rico Waas Sampaikan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

Molor karena Tidak Kuorum
KETUA DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, sempat tidak membuka rapat sesuai Tata Tertib (Tatib). Berdasarkan jadwal Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Medan, Paripurna tersebut dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB, namun, Wong Chun Sen tetap tidak membuka rapat Paripurna tersebut pada pukul 10.00 WIB. 

Padahal berdasarkan Tatib DPRD Medan, rapat paripurna tersebut harus dibuka sesuai jadwal dan boleh diskors apabila tidak quorum.

Wong Chun Sen yang telah berada di ruang paripurna didampingi Wakil Ketua DPRD Medan, Rajudin Sagala tetap bertahan dan tidak membuka rapat paripurna tersebut hingga Pukul 11.00 WIB.

Politisi PDI Perjuangan tersebut justru baru membuka rapat paripurna tersebut sekitar pukul 11.23 WIB, saat Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap didampingi Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman tiba di ruang paripurna.

Namun, setelah dibuka, rapat paripurna langsung diskors karena dinyatakan tidak kuorum, karena tidak mencapai satu per dua (setengah) dari jumlah 50 anggota DPRD Kota Medan. Berdasarkan data absensi yang ada, jumlah anggota DPRD Kota Medan yang menandatangani daftar hadir hanya 21 orang. Tak lama kemudian, dapat dibuka kembali dan berlangsung setelah kuorum. (dyk/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved