Medan Terkini

Keluarga Sianipar Bawa Poster Tuntut Serka Holmes dkk yang Bunuh Andreas Sianipar Dihukum Berat

Polrestabes Medan menggelar rekonstruksi pembunuhan mantan personel TNI bernama Andreas Sianipar pada Senin (24/3/2025). 

TRIBUN MEDAN/HAIKAL FARIED HERMAWAN
PEMBUNUHAN EKS ANGGOTA TNI: Ricky Hartono Sianipar (kanan) dan Nikolas Sianipar (kiri), masing-masing adalah adik dan anak dari almarhum Andreas Sianipar, menyambangi Mako Polrestabes Medan sebelum gelar rekonstruksi pada Senin (24/3/2025). (TRIBUN MEDAN/HAIKAL FARIED HERMAWAN) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polrestabes Medan menggelar rekonstruksi pembunuhan mantan personel TNI bernama Andreas Sianipar pada Senin (24/3/2025). 

Diketahui bahwa Polrestabes Medan telah menetapkan personel TNI aktif bernama Serka Holmes Sitompul dan istrinya Juariah sebagai tersangka.

Dalam kasus pembunuhan mantan personel TNI bernama Andreas Sianipar ini, empat warga sipil sudah ditangkap terlebih dahulu, yakni CJS (23), MFIH (25) FA (37) serta F (45).

Ricky Hartono Sianipar dan Nikolas Sianipar, masing-masing adalah adik dan anak dari almarhum Andreas Sianipar, menyambangi Mako Polrestabes Medan sebelum gelar rekonstruksi.

Mereka datang dengan membawa serta poster berisi kolase foto-foto mendiang korban dan para pelaku. Tak  cuma itu, poster tersebut juga bersematkan tulisan permohonan agar pelaku dihukum seadil-adilnya.

"Kami selaku keluarga korban meminta keadilan atas kasus pembunuhan Andreas Sianipar yang terjadi pada Desember 2024," ujar Ricky Sianipar.

Ricky menegaskan bahwa keluarga meminta keadilan atas kasus pembunuhan ini. Ia berharap agar terduga pelaku utama yakni oknum TNI Serka Holmes Sitompul dan istrinya Juariah bisa hadir langsung di rekonstruksi

"Kami berharap otak pelaku harus hadir dalam rekonstruksi ini," tegasnya.  

Keluarga korban juga memohon perhatian dari Presiden RI Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Polrestabes Medan.

Ricky Sianipar berpendapat bahwa banyak kejanggalan dalam kasus ini

"Kami memohon keadilan. Kasus ini tidak boleh redup. Hukum tidak boleh dibalikkan. Tindak terus (pelaku) kejahatan ini karena sangat keji, apalagi dilakukan secara berkelompok dan menghilangkan nyawa seseorang," kata Ricky.  

Ia juga menyoroti fakta bahwa masih banyak pelaku, termasuk kelompok sipil, yang belum tertangkap dan berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) atau buron. 

Keluarga korban berharap para pelaku, termasuk Holmes, dihukum seberat-beratnya, bahkan hingga hukuman mati. Mereka meminta agar kasus ini tidak diabaikan dan proses hukum berjalan transparan serta adil.  

"Kami berharap kepada aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini. Jangan biarkan pelaku bebas berkeliaran. Ini tentang keadilan bagi keluarga kami dan masyarakat," kata Ricky.

Tampang Juariah (40) istri personel TNI aktif bernama Serka Holmes Sitompul yang terlibat pembunuhan mantan personel TNI bernama Andreas Sianipar usai ditangkap, Kamis (23/1/2025). Ia berperan sebagai orang yang menyuruh pelaku lain menjemput korban.
Tampang Juariah (40) istri personel TNI aktif bernama Serka Holmes Sitompul yang terlibat pembunuhan mantan personel TNI bernama Andreas Sianipar usai ditangkap, Kamis (23/1/2025). Ia berperan sebagai orang yang menyuruh pelaku lain menjemput korban. (DOC POLISI)

 

Tragedi Penculikan dan Pembunuhan Eks Anggota TNI

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved