Berita Viral

Kesultanan Palembang Darussalam Bereaksi, Willie Salim Terancam tak Boleh Datang ke Palembang

Kesultanan Palembang Darussalam menilai video tersebut bertentangan dengan tradisi makan Palembang yang menjunjung tinggi tata krama.

instagram palembangsekilasinfo
BEREAKSI: Tangkap layar video di akun instagram palembangsekilasinfo yang diunggah, Senin (24/3/2025) saat Kesultanan Palembang membacakan maklumat buntut viral konten rendang hilang yang diunggah influencer Willie Salim. Willie Salim terancam tak boleh datang ke Palembang. 

Gustryan mengatakan, konten yang dibuat Willie Salim telah membuat gaduh  serta merusak citra serta nama baik warga Palembang

Sebagai warga Palembang asli dan mewakili semua warga Palembang, ia merasa tidak terima dengan konten itu, dan terpaksa melapor hal ini ke Polda Sumsel.

"Benar tadi malam, kita mendatangi Polda Sumsel. Untuk melaporkan pengaduan masyarakat Dan terkait peristiwa gaduh ini, laporan kita  sudah diterima dengan NO LP LAP-20250322-3F227 Sabtu (22/3/2025)," ungkapnya. 

Lanjut dikatakan, kedatangannya bersama tim ke Polda Sumsel menegaskan upaya langkah hukum terhadap Willie Salim

Agar Semua ini ada efek jera dan pelajar bagi kreator lain yang sengaja membuat konten tanpa  mempertimbangkan konsekuensi hukum dan dampak sosial yang ditimbulkan.

"Kami melengkapi pengaduan (laporan ini-red), dengan beberapa alat bukti yang sudah kami serahkan ke Subdit Cyber Crime Polda Sumsel yang juga telah direspon melalui akun Banpol Sumsel," beber Ryan. 

Ryan juga berharap dengan adanya laporan informasi ini melalui Dumas Polda Sumsel, penyidik bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan akan segera masukan LP model B.

"Kami berharap laporan segera ditindaklanjuti dan terkait laporan ini akan kami kawal hingga yang bersangkutan mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum, kami juga akan segera membuat laporan polisi model B,"tegasnya 

Terkait laproannya, mengarah memenuhi unsur potensi tindak Pidana pasal 28 Ayat 2 dan 3 Jo Pasal 45 Ayat 1, 2 dan 3 Jo Pasal 27 Ayat 1 dan 3 tentang UU ITE . 

 

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com 

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved