Polres Pematangsiantar

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Bah Tongguran Kanan

Petugas Satresnarkoba Polres Pematangsiantar mengamankan RS (24), pengedar sabu yang ditangkap di Jalan Bah Tongguran Kanan, Kecamatan Siantar Utara

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Petugas Satresnarkoba Polres Pematangsiantar mengamankan RS (24), pengedar sabu yang ditangkap di Jalan Bah Tongguran Kanan, Kecamatan Siantar Utara, pada Jumat (14/3/2025). Dari tangan tersangka, diamankan enam paket sabu dengan berat bruto 1,90 gram serta uang tunai hasil penjualan. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba.

Seorang pria berinisial RS (24), warga Tombak Sinaga, Desa Parbuluan, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, ditangkap karena diduga mengedarkan sabu di Jalan Bah Tongguran Kanan, Kelurahan Sigulang Gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar pada Jumat (14/3/2025).

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat serta laporan yang beredar di media sosial mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan. Saat tiba di lokasi, mereka menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.

 Tanpa menunggu lama, petugas langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu kotak rokok berisi empat paket sabu, sementara dua paket sabu lainnya jatuh ke tanah saat penangkapan.

Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp 185.000 di kantong celana tersangka, yang diduga hasil dari penjualan narkoba.

Saat diinterogasi, RS mengakui bahwa dirinya memang menjual sabu di kawasan tersebut.

Atas pengakuannya, ia langsung dibawa ke ruangan pemeriksaan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.

Tersangka RS kini diamankan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman hukuman bagi pelaku peredaran dan kepemilikan narkotika.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Pematangsiantar. Ini adalah komitmen kami dalam menjaga keamanan masyarakat. Kami juga mengajak warga untuk terus melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba," tegas AKP JH. Pardede.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved