Breaking News

Polres Pematangsiantar

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap RH dengan BB Sabu di Rumahnya

Tim Satresnarkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan RH (30) di rumahnya di Jalan Tambun Barat, Kelurahan Tanjung Tonga, Kecamatan Siantar

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Tim Satresnarkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan RH (30) di rumahnya di Jalan Tambun Barat, Kelurahan Tanjung Tonga, Kecamatan Siantar Martoba, pada Jumat (21/3/2025). Dari tangan tersangka, ditemukan 2,50 gram sabu yang kini dijadikan barang bukti dalam proses hukum. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Polres Pematangsiantar kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kali ini, seorang pria berinisial RH (30) ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Jalan Tambun Barat, Kelurahan Tanjung Tonga, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 2,50 gram.

Penangkapan terjadi pada Jumat, 21 Maret 2025, pukul 18.00 WIB, dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP JH. Pardede, S.H., bersama personel Satresnarkoba.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP JH. Pardede, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkoba di daerah tersebut.

"Begitu menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan. Setelah bukti cukup, kami langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka RH di rumahnya," ujar AKP JH. Pardede.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 1 plastik klip berisi 2 paket sabu dengan berat bruto 2,50 gram, serta 1 unit ponsel merek Vivo warna hitam yang ditemukan di kantong celana depan sebelah kiri tersangka.

Saat diinterogasi, RH mengakui bahwa barang bukti tersebut memang miliknya. Tanpa perlawanan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke ruang pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk diproses lebih lanjut.

"Saat ini tersangka RH sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut. Ia akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku, yakni Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas AKP JH. Pardede.

Polres Pematangsiantar menegaskan bahwa mereka tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

"Dengan penangkapan ini, kami kembali membuktikan keseriusan dalam memberantas narkoba di Kota Pematangsiantar. Kami akan terus berupaya, dengan dukungan masyarakat, untuk menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkotika," pungkas AKP JH. Pardede.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved