Berita Viral

Jenderal Maruli Simanjuntak Geram Tewasnya 3 Polisi di Lampung, Oknum TNI Akan Dipecat

Dua oknum anggota TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya 3 polisi di Lampung.  Ketiga anggota polisi tewas ditembak.

Editor: Salomo Tarigan
Dispenad
JENDERAL MARULI: Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak 

"Percayalah rekan-rekan sekalian, kami akan bekerja dengan profesional," kata Eka menambahkan.

BARANG BUKTI - Mobil yang diduga merupakan barang bukti pasca judi sabung ayam masih ada di dekat gelanggang, Rabu (19/3/2025). (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
BARANG BUKTI - Mobil yang diduga merupakan barang bukti pasca judi sabung ayam masih ada di dekat gelanggang, Rabu (19/3/2025). (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Keterangan Kapolda Irjen Helmy

Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika menginginkan terduga pelaku penembakan 3 polisi Way Kanan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Dikatakan Kapolda, hal itu lantaran Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah membawa senjata saat polisi melakukan penggerebekan judi sabung ayam di wilayah Way Kanan, Lampung pada Senin (17/3/2025) lalu.

Kemudian, luka tembak yang ada pada tiga polisi berada di titik vital.

Di mana Kapolsek Negara Batin, AKP (Anumerta) Lusiyanto tertembak di bagian dada.

Sementara, dua personel lainnya yaitu Aipda (Anumerta) Petrus Aprianto dan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta tertembak di bagian kepala.

"Saya sampaikan untuk menerapkan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan yang direncanakan. Kenapa? Satu, dia membawa senjata. Kedua, arah tembakan itu di titik yang mematikan," katanya dikutip Tribunnews.com dari program Dipo Investigasi yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, Selasa (25/3/2025).

Namun ditegaskannya, dijeratnya Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah dengan pasal pembunuhan berencana perlu alat bukti yang memadai.

"Tapi, ini harus didalami, harus didukung fakta-fakta lain dan alat bukti lain sehingga bisa masuk kepada pemenuhan pasal yang tadi," paparnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Helmy mengatakan Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah sudah mengakui melakukan penembakan terhadap tiga polisi saat penggerebekan terjadi.

Pengakuan dari dua terduga pelaku tersebut harus dibuktikan dengan cara saintifik.

"Pengakuannya dia adalah menembak. Pengakuan ini harus diuji dengan alat bukti, ada nggak? Ternyata ada juga." jelasnya.

"Dari 13 anggota Polri di sana, empat orang melihat melakukan penembakan dengan menggunakan senjata laras panjang," tuturnya.

Helmy turut mengungkapkan terkait belum berubahnya status Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah menjadi tersangka meski mereka telah mengakui melakukan penembakan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved