Berita Viral
Jenderal Maruli Simanjuntak Geram Tewasnya 3 Polisi di Lampung, Oknum TNI Akan Dipecat
Dua oknum anggota TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya 3 polisi di Lampung. Ketiga anggota polisi tewas ditembak.
Kini, terduga pelaku ditahan di Denpom Lampung.
Sebagai bentuk penghormatan terhadap ketiga abdi negara yang gugur saat menjalankan tugas.
Ketiganya diberikan kenaikan pangkat melalui Keputusan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) Anumerta.
- AKP (Anumerta) Lusiyanto – sebelumnya berpangkat Iptu, dinaikkan menjadi Ajun Komisaris Polisi (AKP)
- Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto – sebelumnya berpangkat Bripka, dinaikkan menjadi Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda)
- Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta – sebelumnya berpangkat Bribda, dinaikkan menjadi Brigadir Polisi Satu (Briptu)
2 Oknum TNI Jadi Tersangka
Dua anggota TNI pelaku penembakan 3 anggota Polisi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Peltu Lubis dan Kopka Basaryah ditetapkan tersangka atas kematian 3 anggota Polisi di Way Kanan, Lampung, Selasa (25/3/2025).
Tiga Polisi tewas ditembak saat menggerebek lokasi judi sabung ayam pada 17 Maret 2025.
"Sehingga di tanggal 23 Maret 2025, resmi kedua tersangka ini kita jadikan sebagai tersangka untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Ws Danpuspom Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, dalam konferensi pers di Lampung, Selasa (25/3/2025), dikutip dari Kompas TV.
Kopda B disangkakan Pasal 340 juncto 338.
B mengakui telah menembak ketiga korban.
Sementara Peltu YHL disangkakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
"Namun, untuk Kopda B karena memiliki senjata pabrikan, tetapi bukan organik, itu akan kita lakukan Undang-undang Darurat," ujar Eka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.