Berita Viral
JELANG LEBARAN, Polres Bangkalan Temukan Petasan Raksasa Bergambar Prabowo-Gibran
Petasan raksasa bergambar Prabowo-Gibran ditemukan Satreskrim Polres Bangkalan pada Jumat (28/3/2025).
Selanjutnya, ada 12 bungkus serbuk mesiu, 2 buah bak berisi serbuk mesiu, 5 bungkus serbuk potassium, 5 Kg serbuk arang, 2 Kg serbuk sendawa, 7 lembar kertas warna abu-abu, satu alat pengisi obat pendorong.
Selang sekitar 10 jam kemudian atau pada Rabu (26/3/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, personil satreskrim menggerebek TKP kedua di Desa Dlemer, Kecamatan Arosbaya. Sebanyak 8 orang digulung, terdiri dari MH (31), warga Desa Dlemer yang berperan sebagai penyedia bahan peledak.
Sementara 7 orang lain berperan membantu pembuatan mercon. Ketujuh tersangka itu terdiri dari empat warga Desa Dlemer masing-masing berinisial SR (24), BS (21), RA (18), dan AA (21).
Adapun 3 tersangka lainnya yakni, FR (25), warga Desa Batonaong, Kecamatan Arosbaya, NRI (19), warga Desa Karang Duwek, Kecamatan Arosbaya, AMN (20), warga Desa Mangkon, Kecamatan Arosbaya.
Dari TKP kedua itu, polisi menyita barang bukti berupa kantong plastik berisi serbuk mercon, 8 lembar kertas sumbu, 316 mercon 1 mercon berukuran diameter 25 Cm dengan panjang 115 Cm, 1 buah mercon berukuran diameter 23 Cm dengan panjang 60 Cm.
30 menit kemudian, polisi menggerebek TKP ketiga di Desa Kompol, Kecamatan Geger dan menetapkan satu tersangka berinisial, KE (32) dengan barang bukti berupa 50 paks mercon berukuran panjang 8 Cm dengan diameter 2 Cm, 80 paks mercon sreng ukuran 14 Cm, 40 paks mercon sreng ukuran 9 Cm, dan 1 paks petasan berukuran panjang 22 Cm dengan diameter 5 Cm.
Barang bukti lain yang disita berupa 1,5 Kg bubuk aluminium powder, 0,5 Kg bubuk potassium, 5 Kg bubuk arang, 3 lembar kertas sumbu, 1 bendel sumbu, 6 buah lakban, 1 timbangan elektrik, dan 1 buah ayakan.
“Pertama kali penggerebekan di Kecamatan Kamal. Berlanjut lanjut dini hari, tim kami mengamankan 8 tersangka di Desa Dlemer yang di antaranya sebagai pembuat mercon berukuran besar. Penggerebekan berakhir di Desa Kompol Kecamatan Geger,” jelas Hendro.
Baca juga: Kronologi Ledakan di Sumenep Akibatkan 1 Rumah Hancur, Pasutri Peracik Mercon Tewas
Ia menegaskan, penggerebekan hingga mengamankan 10 orang tersangka atas perkara penyalahgunaan bahan peledak itu merupakan tindakan yang kelima.
Dengan harapan, masyarakat pada malam lebaran atau takbiran tidak perlu membuat mercon karena sangat berbahaya.
“Menyimpan serbuk dan membuat mercon sangat bahaya karena tidak memiliki kompetensi yang dapat dipertanggung jawabkan. Sehingga dapat membahayakan keselamatan orang lain. Apabila ingin membeli, silahkan untuk mercon yang aman, sudah dijual di beberapa warung resmi,” pungkas Hendro.
Dalam perkara ini, polisi menerapkan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun
(*/tribun-medan.com)
Berita sudah tayang di tribunnews.com
DF Siswi Paskibraka 2 Kali Pingsan Sebelum Tewas, Akal Bulus Yunus Terbongkar: Saya Cekik Lehernya |
![]() |
---|
Kronologi KPK Tetapkan Dua Anggota DPR RI sebagai Tersangka Korupsi Dana CSR Bank Indonesia |
![]() |
---|
Dua Anggota DPR RI Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR BI, KPK Beber Modusnya |
![]() |
---|
MENGUNGKAP Teka-Teki Eksekusi Silfester Matutina: Antara Politisasi Hukum dan Keadilan |
![]() |
---|
RESPONS Komisi Kejaksaan soal Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.