Berita Viral
Permintaan Maaf Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Ajudan Kapolri Pukul dan Ancam Jurnalis
Kasus pemukulandan pengancaman jurnalis di Kota Semarang jadi sorotan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi peristiwa pemukulan
Editor:
Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
KAPOLRI LYSTIO SIGIT: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di sela kunjungan kerjanya singgah di Masjid Raya Medan, Sabtu (22/3/2025). Kasus menangapi pemukulan dan pengancaman jurnalis di Kota Semarang
Tindakan kekerasan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.
(*/tribun-medan.com)
Baca juga: Klasemen Liga Inggris Usai Liverpool Dikalahkan Fulham, Arsenal Ditahan Imbang 1-1 Everton
Sumber:Sumber: TribunSolo.com/tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.