Berita Viral

Permintaan Maaf Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Ajudan Kapolri Pukul dan Ancam Jurnalis

Kasus pemukulandan pengancaman jurnalis di Kota Semarang jadi sorotan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi peristiwa pemukulan

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
KAPOLRI LYSTIO SIGIT: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di sela kunjungan kerjanya singgah di Masjid Raya Medan, Sabtu (22/3/2025). Kasus menangapi pemukulan dan pengancaman jurnalis di Kota Semarang 

Tindakan kekerasan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.

(*/tribun-medan.com)

 

Baca juga: Klasemen Liga Inggris Usai Liverpool Dikalahkan Fulham, Arsenal Ditahan Imbang 1-1 Everton

Sumber:Sumber: TribunSolo.com/tribunnews.com

 Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved