Berita Medan

Konten Kreator Aleh yang Diduga Buat Onar di RS Pirngadi, Ternyata Mantan Napi karena Hal Ini

Rahmat Hidayat atau Aleh, melalui akun Instagramnya mengunggah video yang berisikan narasi dirinya menjadi korban penganiayaan.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
KERIBUTAN DI RS: Momen perseteruan antara konten kreator Rahmat Hidayat alias Aleh dengan keluarga pasien bernama Helmy di RS Pirngadi Medan, Jumat (4/4/2025) malam. Helmy menyebut ia tersulut emosi karena konten kreator mengganggu kenyamanan pasien yang dirawat. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Beberapa waktu lalu beredar di media sosial video yang memperlihatkan perseteruan konten kreator dengan seorang pria saat berada di RS Pirngadi Medan.

Dalam video, keduanya terlibat perdebatan hingga saling berebut handphone dan dugaan penganiayaan.

Rahmat Hidayat atau Aleh, melalui akun Instagramnya mengunggah video yang berisikan narasi dirinya menjadi korban penganiayaan.

"Ini bukti video bahwasanya saya mendapatkan kekerasan fisik dan memaki istri saya dengan bahasa kotor. Perihal ini akan segera saya laporkan ke pihak yang berwajib. Bantu kawal kasus ini teman2 agar saya dan keluarga mendapatkan keadilan. Niat baik malah berujung petaka," tulis Aleh di akun pribadinya, dilihat, Sabtu (5/4/2025).

Konten kreator Aleh memiliki nama asli Rahmat Hidayat. Ia lahir di Kota Medan pada 12 Desember 2001.

Dilihat dari situs Pengadilan Negeri Medan, Aleh atau Rahmat Hidayat merupakan mantan narapidana.

Ia divonis 7 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Medan dalam kasus ujaran kebencian pada 9 Oktober 2020.

"Menyatakan terdakwa Rahmat Hidayat alias Aleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan," dilihat dari situs Pengadilan Negeri Medan, Senin (7/4/2025).

"Mengadili, dengan ini menghukum terdakwa Rahmat Hidayat alias Aleh dengan hukuman 7 bulan penjara," putus Hakim ketua Hendra Sutardodo dalam sidang di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (9/10/2020) sore.

Dalam amar amar putusannya, majelis hakim mempertimbangkan terdakwa telah membuat keresahan di masyarakat, terutama umat islam.

"Meringankan terdakwa telah berdamai, dan akan mengikuti pembinaan yang dilakukan ormas islam agar tidak mengulangi perbuatannya kembali," timbang hakim.

Dikutip dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah dan Yarmasari, perkara ini berawal pada hari Selasa tanggal 7 April 2020 sekira pukul 21.00 WIB, Rahmat Hidayat alias Aleh sedang berkumpul dengan teman-temannya yaitu Deni Fahrizal Lubis, M Zulfan Arif, Boby Hermawan, Fahrezi Gilang dan Yori Rizky di rumah Fahrezi Gilang Aprilian di Jalan Kawat I Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli.

Kemudian mereka membuat cover lagu dengan dengan cara sambil bermain gitar dan menyanyikan lagu serta merekamnya dengan menggunakan handphone.

Selanjutnya keenam orang tersebut sepakat membuat cover lagu Islami berjudul “Aisyah” karena sedang tenar.

Lalu Deni memainkan gitar dan keenamnya menyanyikan syair lagu islami “Aisyah” secara bersama dan direkam video menggunakan handphone milik terdakwa yang diletakkan di atas meja.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved