Berita Medan
Fraksi Hanura-PKB Soroti Rencana Pembangunan Terminal dan Flyover Jamin Ginting
Salah satu sorotan utama adalah permintaan realisasi pembangunan terminal dan fly over untuk mengatasi persoalan transportasi
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Fraksi Hanura-PKB DPRD Kota Medan sampaikan masukan strategis dalam penetapan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan 2025–2029.
Salah satu sorotan utama adalah permintaan realisasi pembangunan terminal dan fly over untuk mengatasi persoalan transportasi dan kemacetan di Kota Medan, Rabu (6/8/2025).
Persetujuan RPJMD tersebut ditandai dengan penandatanganan pengesahan oleh Ketua DPRD Medan, Wong Cun Sen, bersama Wakil Ketua Rajudin Sagala, Zulkarnaen, dan Hadi Suhendra, serta Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Medan.
Bendahara Fraksi Hanura-PKB, Eko Afrianta Sitepu, menyampaikan agar lahan di depan Pasar Induk Laucih yang sejak tahun lalu sudah ditimbun untuk pembangunan terminal segera dimanfaatkan.
"Saat ini lahannya terbengkalai. Kami harapkan pengerjaan dilanjutkan hingga terealisasi untuk peruntukan terminal. Pemko Medan diharapkan kembali mengusulkan terminal tipe A ke Kementerian Perhubungan," ujar politisi Hanura itu.
Selain terminal, Fraksi Hanura-PKB juga mendorong pembangunan fly over di Jalan Jamin Ginting-Simpang Selayang-Jalan Setia Budi-Pasar Induk Laucih. Menurut Eko, kemacetan di kawasan ini sudah lama menjadi keluhan warga dan pengguna jalan.
Soroti Infrastruktur, Ekonomi, dan Medan Utara
Eko Afrianta menekankan, RPJMD sebagai penjabaran visi dan misi kepala daerah harus mampu menjadi pedoman kebijakan strategis, penyusunan RKPD, dan alat evaluasi pembangunan. Ia meminta agar pembangunan Kota Medan ke depan lebih merata dan berbasis prioritas, dengan tetap memperhatikan lingkungan, sosial budaya, dan karakteristik masyarakat kota.
Fraksi Hanura-PKB juga menyoroti ketertinggalan pembangunan Medan Utara.
Mereka mendorong, penanggulangan kawasan Kumuh, penyediaan air bersih, perbaikan rumah tidak layak huni, penanganan wilayah rawan banjir rob, penambahan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Selain itu, Fraksi meminta Pemko Medan mendukung sektor UMKM agar mampu menyerap tenaga kerja dan bersaing di pasar.
"Produk UMKM harus dikelola secara profesional dan mampu memperluas pasar. Kami minta Perda atau Perwal yang menghambat UMKM segera direvisi,” tegas Eko.
Sorotan Persampahan dan PAD
Di akhir pendapatnya, Eko Afrianta menyoroti penanganan sampah dan kebijakan retribusinya. Ia menilai potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Wajib Retribusi Sampah (WRS) belum maksimal karena basis data yang tidak diperbarui.
Fraksinya juga mengusulkan subsidi tarif retribusi sampah untuk kawasan permukiman, sementara beban retribusi lebih besar diarahkan ke kawasan industri dan komersial yang berkontribusi tinggi pada timbunan sampah.
Kala Bendera One Piece Berkibar di Pengadilan Militer Medan: Hukum Tak Adil |
![]() |
---|
Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD Medan Dinilai "Memutar Jarum Jam ke Belakang" |
![]() |
---|
Gugatan Masih Berlangsung, PT APCKC Nilai Eksekusi oleh PN Medan Abaikan Hukum |
![]() |
---|
Bidik Juara Umum, Percasi Medan Siapkan 11 Pecatur Jelang Kejurprov 2025 |
![]() |
---|
Aktivis HAM Demo Pengadilan Militer Medan, Minta TNI Bunuh Warga Dihukum Tegas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.