TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Sejumlah aktivis dan
jurnalis berunjuk rasa terkait gugatan yang dilayangkan
Menteri Pertanian Amran Sulaiman kepada media
Tempo senilai Rp 200 Miliar.
Sebagian besar dari demonstran kompak mengenakan pakaian berwarna hitam sambil memegang poster tuntutan, dilengkapi payung hitam di depannya.
Baik Jurnalis, dan aktivis silih berganti berorasi menyampaikan keresahan di pusat Kota Medan, tepatnya di depan gedung Pos Indonesia, Kamis (6/11/2026) sore.
Kordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut, Array, mengatakan aksi ini dukungan untuk media
Tempo.
Mereka menyesalkan gugatan yang dilayangkan Amran Sulaiman dalam menyikapi pemberitaan di media massa.
"Aksi damai kita hari ini sebenarnya sebagai bentuk dukungan moril terhadap teman-teman
Tempo yang sekarang sedang digugat oleh
Menteri Pertanian,"kata Array, Kamis (6/11/2025).
Array menilai apa yang dilakukan Mentan merupakan kekeliruan.
Sebab, sengketa pers seharusnya diselesaikan di dewan pers, bukan di pengadilan.
Menurutnya, apa yang dilakukan Amran merupakan salah satu bentuk pembungkaman pers
"Karena apa? Karena dalam Undang-undang Pers sudah ditegaskan bahwasanya setiap persoalan sengketa Pers harus diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan melalui gugatan hukum,"ucapnya.
"Jadi, tidak ada lagi alasan untuk gugat menggugat sebenarnya. Dan gugatan Rp 200 Miliar itu, menurut kami, itu tadi, ini merupakan bentuk pembungkaman baik itu terhadap medianya maupun
jurnalisnya,"sambungnya.
Kronologi Gugatan Amran Kepada Tempo
Sengketa pers antara Menteri Pertanian Amran Sulaiman dengan Tempo bermula dari aduan yang dibuat Ketua Kelompok Substansi Strategi Komunikasi dan Isu Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Pertanian Wahyu Indarto kepada Dewan Pers.
Aduan tersebut terkait artikel berjudul Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah yang diterbitkan Tempo. Artikel ini dilengkapi dengan poster karung beras dengan judul Poles-poles Beras Busuk yang diposting Instagram dan Twitter. Poster inilah yang kemudian dilaporkan Wahyu Indarto kepada Dewan Pers.
Sebagai lembaga yang berwenang menangani sengketa pers, Dewan Pers kemudian mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025.
Dewan Pers menyatakan pemberitaan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 (tidak akurat dan melebih-lebihkan) serta Pasal 3 (mencampur fakta dan opini yang menghakimi).
PPR tersebut merekomendasikan agar Tempo mengganti judul poster, meminta maaf, melakukan moderasi konten, dan melaporkan pelaksanaan rekomendasi kepada Dewan Pers. Tempo telah memenuhi rekomendasi tersebut dalam batas waktu 2×24 jam.
Tempo mengubah judul posternya menjadi Main Serap Gabah Rusak dan melaporkan pelaksanaan PPR kepada Dewan Pers.
Dalam perkembangannya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman menggugat Tempo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pemanggilan para pihak dilakukan pada Agustus hingga September 2025. Mediasi antara Tempo dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman gagal.
Amran tetap mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL, menilai Tempo tetap melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian materiil dan imateriil bagi Kementerian Pertanian.
(Cr25/Tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.