Berita Viral
UPDATE Nasib Dokter Priguna, STR dan SIP Resmi Dicabut, Tak Bisa Praktik Lagi Seumur Hidup
KKI resmi menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) milik dokter Priguna. Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat juga mencabut Surat Izin Praktik (SIP)
Ketika itu, Priguna mengajak FA ke lantai 7 RSHS yang merupakan gedung baru dengan dalih pencocokan golongan darah ayahnya dengan korban.
Tak menaruh curiga, korban pun menuruti permintaan tersangka tersebut.
"Pada tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 01.00 WIB, tersangka meminta korban untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7," kata Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (9/4/2025).
Sesampaianya di lokasi, FA langsung diminta oleh Priguna untuk melepaskan pakaian dan celananya lalu memakai baju operasi.
Setelah itu, Priguna pun menusukkan jarum suntik sebanyak 15 kali ke tangan kiri dan kanan FA dengan dalih pengambilan darah.
Namun, ternyata tersangka memasukkan cairan obat bius Midazolam ke tubuh FA.
Beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tidak sadarkan diri.
Tiga jam berlalu, FA akhirnya sadar. “Setelah sadar, si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru menyadari bahwa saat itu pukul 04.00 WIB. Korban pun menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku mengambil darah sebanyak 15 kali percobaan dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tak sadar. Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu,” lanjutnya.
Merasakan hal tersebut, FA kemudian melakukan visum di RSHS dan hasilnya, ditemukan bekas cairan sperma di kemaluannya.
Pihak keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jawa Barat dan Priguna pun berhasil ditangkap lima hari kemudian di salah satu apartemen di Kota Bandung.
Kini, Priguna terancam dihukum 12 tahun penjara akibat tindakan biadabnya.
”PAP ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam 12 tahun penjara,” ujar Hendra.
Terpisah, Ferdy Rizky Adilya dan Gumilang Gatot selaku kuasa hukum dari Priguna, menyebut perjanjian damai sudah dilakukan sebelum kliennya akhirnya ditangkap.
"Kejadian (perjanjian) ini sebelum adanya penangkapan (23 Maret 2025), Itu sudah dilakukan keluarga klien kami," katanya.
Menurut Ferdy, pelaku telah meminta maaf ke korban. Meski begitu, korban tetap menyerahkan kasus ini ke polisi.
| Rumah Kepala BGN Dadan Digeledah Tim Kejagung, Prabowo Angkat Bicara |
|
|---|
| Terkini Usai Berkas Lengkap, Roy Suryo cs Segera Disidangkan, Pelapor Minta Tersangka Ditahan |
|
|---|
| Daftar Kejahatan Kepala BGN Pengadaan Motor Listrik Rp 1 T, Dugaan Mark up Ribuan Tablet dan Sepatu |
|
|---|
| PRABOWO Ungkap Alasan Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Tegaskan Tidak Ada Pengecualian |
|
|---|
| Sebut Sunan Kalijaga Tidak Profesional, Erin Kecewa Pengacaranya Mendadak Diganti, Singgung Bayaran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Priguna-Anugerah-Pratama-dokter-mesum-Unpad.jpg)