Berita Viral

UPDATE Nasib Dokter Priguna, STR dan SIP Resmi Dicabut, Tak Bisa Praktik Lagi Seumur Hidup

KKI resmi menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) milik dokter Priguna. Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat juga mencabut Surat Izin Praktik (SIP)

Tayang:
Editor: Juang Naibaho
X/Twitter
DOKTER MESUM -Dokter Priguna Anugerah Pratama, tersangka kasus rudapaksa keluarga pasien ditahan di Polda Jawa Barat. Kabar terbaru, Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) dokter Priguna dicabut, sehingga tak bisa lagi praktik seumur hidup. 

"Intinya, kami akan kooperatif membantu memberikan hak-haknya tersangka dan kami akan kawal proses ini sampai akhirnya mempunyai keputusan," katanya.

Fredy menuturkan, pihak pelaku dan korban sudah bertemu sejak sebelum kasus ini mencuat ke publik.

"Kami tadinya ingin juga mengundang dari pihak korban (keluarganya) untuk hadir. Tapi, tak bisa hadir. Mungkin nanti akan kami hubungi dan para wartawan bisa bertanya langsung dengan pihak keluarga korban," katanya.

Selain itu, pihak korban juga sempat menunjukkan bukti pencabutan laporan meskipun tak mempengaruhi proses hukum. "Pencabutan itu terjadi 23 Maret 2025," kata Ferdy.

Fredy menambahkan, kliennya siap bertanggung jawab dan menerima konsekuensi atas perbuatannya.

Belakangan terungkap bahwa korban dokter residen Priguna ternyata tak cuma FA. 

Kini muncul dua korban lagi yang sudah membuat laporan kepolisian atas perbuatan bejat dokter Priguna.

Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Surawan menyampaikan, ada dua korban lagi berusia 21 tahun dan 31 tahun yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

"Benar bahwa ada dua korban ini ternyata telah menerima perlakuan yang sama dari tersangka dengan modus sama. Kejadiannya terjadi pada 10 Maret dan 16 Maret 2025 atau dengan kata lain sebelum kejadian yang menimpa FA (21)," katanya di Polda Jabar, Jumat (11/4/2025).

Surawan menegaskan, modus yang digunakan pelaku Priguna Anugerah ini sama dengan para korban lainnya.

Untuk kedua korban tambahan ini, kata Surawan, dengan dalih akan melakukan analisa anastesi dan uji alergi terhadap obat bius.

"Korban-korbannya dibawa ke tempat yang sama, yakni Gedung MCHC lantai 7. Tapi, untuk yang dua korban tambahan ini merupakan pasien RSHS," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, Kombes Surawan mengungkap bahwa Priguna memiliki kelainan seksual, di mana ia merasa terangsang ketika melihat lawan jenisnya tak sadarkan diri atau pingsan.

Ini pula menjadi alasan atas modus yang dilancarkan Priguna dengan membius korban di Gedung MCHC RSHS Bandung, lantai 7, ruang 711.

Disinggung terkait pengawasan dari RSHS lantaran kejadian ini terjadi berulang, Surawan menyebut hal ini merupakan insiden.

Selain itu, ruangan tersebut memang belum digunakan sehingga RS akan melakukan evaluasi pengawasan, terutama untuk pengawasan dokter residen. (*/tribunmedan.com)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved