Berita Viral

Ingat Agus Buntung? Baru Menikah dengan Ni Luh Nopianti, Pengantin Diwakilkan Keris

Kabar tersebut mencuat setelah beredarnya proses adat pernikahan Agus Buntung dengan seorang wanita bernama Ni Luh Nopianti di media sosial.

|
Tiktok/erranoviyanthi
AGUS BUNTUNG NIKAH: (kiri) Terdakwa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung kasus dugaan pelecehan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis (16/1/2025). (kanan) I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, terdakwa pelecehan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat(NTB) dikabarkan menikah dengan Ni Luh Nopianti. (Tiktok/erranoviyanthi) 

Ia mengatakan kalau wanita itu tinggal di Bali.

Keduanya berkenalan melalui media sosial Facebook.

I Wayan Agus Suartama alias Iwas atau Agung Buntung juga disebut-sebut telah memiliki istri.

Hal itu diakuinya langsung di hadapan para korbannya.

Soal istrinya tersebut, hal itu disampaikan Agus Buntung saat pertama kali bertemu dengan korban di Taman Udayana, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Berbagai tipu daya itu disampaikan oleh Agus Buntung agar korban percaya bahwa ia tidak akan macam-macam.

Didakwa 12 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum Dina Kurniawati mengatakan, pada sidang hari ini agendanya pembacaan dakwaan, namun penasihat Agus tidak mengajukan eksepsi kepada majelis hakim sehingga sidang dilanjutkan dengan pembuktian.

"Pemeriksaan saksi minggu depan (Kamis, 23/1/2025) hari ini pembacaan dakwaan saja," kata Dina, Kamis (16/1/2025).
 
Penasihat hukum Agus, Ainuddin mengatakan alasan pihaknya menolak untuk melakukan eksepsi lantaran apa yang didakwakan di dalam persidangan, menurut terdakwa tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.

"Sehingga kita arahkan untuk langsung ke pembuktian, itu pertimbangannya," kata Ainuddin.

KELAKUAN Agus Buntung di Sel, Merengek Mau Buka Celana hingga Gesek-gesek ke Tembok, Ngaku Ditipu
KELAKUAN Agus Buntung di Sel, Merengek Mau Buka Celana hingga Gesek-gesek ke Tembok, Ngaku Ditipu (Kolase TribunnewsBogor.com)

Adapun Agus didakwa dengan pasal 6A dan atau pasal 6C, juncto pasal 15 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

 

(*/tribun-medan.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com 

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved