Berita Viral

MEMALUKAN, Poster Hakim Arif Nuryanta Sebagai Role Model Masih Berdiri, Padahal Ditangkap Kasus Suap

Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta masih menjadi role model atau panutan di Pengadilan. 

Tribunnews.com/Reynas Abdila
SUAP EKSPOR CPO - Terpampang jelas nama dan foto Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta sebagai role model. Letak foto pengargaan itu berada dekat pintu ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (14/4/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta masih menjadi role model atau panutan di Pengadilan. 

Poster Arif Nuryanta masih terpampang di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Padahal, diketahui, Arif Nuryanta telah ditangkap atas kasus terima suap vonis lepas kasus ekspor CPO.  

Amatan tribun, di dekat ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terpampang nama dan foto Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta.

Di situ tertulis Muhammad Arif Nuryanta sebagai role model PN Jaksel.

"Role model" dalam bahasa Indonesia berarti panutan, teladan atau pemberi inspirasi.

Dengan kata lain role model dianggap seseorang yang menjadi contoh yang baik bagi orang lain, baik dalam hal perilaku, tindakan atau cara berpikir.

Penghargaan keteladanan Muhammad Arif Nuryanta kemungkinan diberikan atas prestasi kepemimpinannya kala itu.

Muhammad Arif Nuryanta yang seharusnya menjadi tauladan bagi anak-anak buahnya.

Namun justru terjerat dugaan kasus korupsi.

Muhammad Arid Nuryanta malah terjerat kasus dugaan suap ekspor Crude Palm Oil (CPO) Rp 60 miliar.

Para pegawai PN Jaksel enggan memberikan komentar atas penetapan tersangka Muhammad Arif Nuryanta.

Namun  Ketua PN Jaksel itu sudah terbukti menerima uang gratifikasi bersama tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, Agam Syarif Baharudin selaku hakim anggota dan Ali Muhtarom sebagai hakim AdHoc.

Ketiga hakim itu disebut menerima uang senilai Rp 22,5 miliar dalam kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar mengatakan total uang tersebut diterima para tersangka sebanyak dua tahap.

Baca juga: Wakil Bupati H Mutsyuhito Solin Bersama Pimpinan OPD Hadiri Sidang Paripurna DPRD Pakpak Bharat

Baca juga: Pemuka Agama di Asahan Kirim Foto Alat Kelaminnya ke Istri Orang, Kini Dilaporkan ke Polisi

Baca juga: Pemkab Langkat Sebut Program Sekolah Rakyat Merupakan Upaya Memutus Rantai Kemiskinan

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved