Berita Viral

Profil M Syafril Firdaus, Dokter yang Raba-raba Dada Ibu Hamil, Pernah Coba Rudapaksa ART

dr Muhammad Syafril Firdaus, Sp.OG adalah dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi (Obgyn). Ia ditahan pada April 2025 setelah mencabuli pasiennya.

Editor: Array A Argus
Instagram
DOKTER CABUL- dr Muhammad Syafril Firdaus adalah sosok dokter cabul yang sengaja meraba-raba dada pasiennya. Kini sudah ditahan Polres Garut. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- dr Muhammad Syafril Firdaus, dokter yang melecehkan pasiennya di klinik Kabupaten Garut, Jawa Barat akhirnya dipenjarakan polisi.

M Syafril Firdaus ditangkap setelah video rekaman CCTV yang menunjukkan aksi bejatnya viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin mengatakan, dr Muhammad Syafril Firdaus ditangkap kurang dari 24 jam setelah videonya viral.

Namun, Joko belum mau merinci lebih lanjut soal hasil pemeriksaan.

Baca juga: Profil Arif Budimanta Sebayang, Eks Stafsus Jokowi yang Juga Anak Medan Kini Diperiksa KPK

LECEHKAN PERAWAT - Tampang Dokter M Syafril Firdaus yang tengah viral karena dugaan melecehkan pasien saat USG. Kini muncul cerita perawat yang membongkar tabiat mesum Dokter M Syafril Firdaus.
LECEHKAN PERAWAT - Tampang Dokter M Syafril Firdaus yang tengah viral karena dugaan melecehkan pasien saat USG. Kini muncul cerita perawat yang membongkar tabiat mesum Dokter M Syafril Firdaus. (Facebook Silva Lee)

Joko mengaku masih akan memeriksa dan memintai ulang keterangan M Syafril Firdaus tersebut.

"Kami sedang melakukan pemeriksaan," ujarnya.

Di kepolisian, terungkap bahwa korbannya ada dua orang.

Profil dr Muhammad Syafril Firdaus

dr. Muhammad Syafril Firdaus, Sp.OG adalah dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi (Obgyn).

Ia pernah berpraktik di beberapa fasilitas kesehatan di Garut, Jawa Barat, termasuk rumah sakit pemerintah, rumah sakit swasta, dan klinik swasta.

M Syafril Firdaus tercatat sebagai alumni Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung.

Syafril fokus menangani kehamilan, proses persalinan, dan masalah sistem reproduksi wanita.

Namun, pada akhir 2024, Syafril didera masalah.

Izin praktiknya sudah tidak aktif lagi, dan tidak tercatat di Sistem Informasi Sumber Daya Kesehatan (SISDMK) Dinas Kesehatan Kabupaten Garut. 

DOKTER KANDUNGAN: Seorang dokter kandungan ternama di Garut, Jawa Barat, yang bernama M Syafril Firdaus alias MFS menjadi sorotan setelah videonya viral di media sosial tengah memeriksa kehamilan. (Suryamalang.com)
DOKTER KANDUNGAN: Seorang dokter kandungan ternama di Garut, Jawa Barat, yang bernama M Syafril Firdaus alias MFS menjadi sorotan setelah videonya viral di media sosial tengah memeriksa kehamilan. (Suryamalang.com) (Suryamalang.com)

Karier praktiknya di Garut berakhir setelah muncul kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien saat pemeriksaan USG pada tahun 2024.

Kasus ini menjadi sorotan publik pada April 2025, di mana korban mengungkapkan tindakan tidak pantas yang dilakukan Syafril saat pemeriksaan kehamilan, termasuk memasukkan jari ke dalam bra pasien dengan alasan memeriksa bagian atas perut.

Sebelumnya, Syafril juga pernah dilaporkan ke Dinas Kesehatan Garut pada 2024, dan kasus tersebut sempat diselesaikan secara kekeluargaan dengan melibatkan aparat penegak hukum.

Namun, setelah video dan laporan viral, kasus ini kembali menjadi perhatian luas.

Peran Dokter Mirza

drg Mirza Mangku Anom berperan luas dalam kasus ini.

Sang dokter gigi turut memviralkan kasus ini, hingga menjadi perhatian luas masyarakat. 

"Ini semua bukti aku punya lengkap lho, rekaman CCTV versi lengkap aku juga punya, dan aku selalu kesel ngeliat yang begini-begini," tulis dokter Mirza dalam unggahannya, dikutip dari TribunJabar.id.

Dinas Kesehatan Garut, langsung merespon peristiwa ini.

"(Sekarang) yang bersangkutan sudah tidak ada izin praktek satu pun di wilayah Kabupaten Garut," ujar Kepala Dinas Kesehatan Garut, dr Leli Yuliani kepada awak media melalui keterangan resminya, Selasa (15/4/2025).

Ia mengatakan, pihaknya sempat menerima laporan terkait kasus tersebut tetapi telah diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun, pihaknya belum sempat melakukan pemeriksaan secara mental dan psikologis, karena yang bersangkutan saat ini sudah tidak lagi berada di Garut.

Leli juga menegaskan bahwa terduga pelaku bukan aparatur sipil negara (ASN), namun dari riwayat prakteknya diketahui terduga pelaku pernah bekerja di beberapa fasilitas kesehatan.

Mulai dari Rumah Sakit Malangbong, hingga beberapa klinik dan rumah sakit di Garut.

"Yang bersangkutan juga bukan orang sini (Garut)," ungkapnya.

STR Dinonaktifkan

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter spesialis obgyn di Garut, Jawa Barat. 

Hal tersebut menyusul video viral di media sosial terkait dugaan seorang dokter spesialis obgyn melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu pasien. 

"Untuk saat ini, Kemenkes sudah koordinasi dengan KKI untuk minta nonaktifkan sementara STR-nya sambil menunggu investigasi lebih lanjut," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman saat dikonfirmasi Tribun, Selasa (15/4/2025).

Namun Aji tidak menjelaskan lebih lanjut sampai kapan STR tersebut dinonaktifkan. 

"Kalau ada perkembangan, nanti akan diinfokan lagi," kata Aji.

Rekaman CCTV yang beredar menunjukkan MSF diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap pasien saat pemeriksaan USG di Klinik Karya Harsa, Jalan Ahmad Yani, Garut, Jawa Barat.  

Video itu pertama kali diunggah oleh drg. Mirza Mangku Anom, seorang dokter gigi yang geram melihat kejadian tersebut.

"Ini buktinya lengkap. Rekaman CCTV versi lengkap ada di saya. Saya tidak terima melihat hal seperti ini!” tulis drg. Mirza di Instagram.

Kejadian ini sebenarnya sudah dilaporkan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Garut pada 2024, tetapi diselesaikan secara kekeluargaan tanpa proses hukum. 

Polisi kini menduga ada lebih dari satu korban dan mengajak masyarakat berani melapor.

"Kami duga korban tidak hanya satu. Jika ada yang berani bicara, kami akan lindungi identitasnya," tambah AKP Joko. 

Diduga MSF adalah lulusan Universitas Padjadjaran (Unpad) dan sempat berpraktik di Klinik Cibatu. 

Beberapa sumber menyebutkan ia pernah diadukan karena keluhan serupa, tetapi tidak pernah diproses secara hukum. 

Sering Mangkir

Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) menerangkan, kasus dokter kandungan di Garut yang melakukan pelecehan seksual kepada pasien saat melakukan Ultrasonografi (USG) terjadi pada 2024. 

Ketua Umum POGI Prof. Dr. dr. Yudi Mulyana Hidayat, Sp. OG, Subsp. Onk., D.MAS, M.Kes menyebut, kasus itu sudah diproses di kepolisian. 

Ia mengatakan, Selasa (15/4/2025), sudah ada lima saksi yang diperiksa dengan barang bukti berupa CCTV. 

POGI akan mengawal proses hukum yang dilakukan oleh Polres Garut.

"Hari ini sudah memeriksa lima saksi di klinik Karya Harsa Garut , CCTV sebagai bukti tertanggal 20-06-2024 antara jam 11.00-12.00," kata dia kepada wartawan. 

POGI akan membantu dan mengawal proses hukum agar tidak terulang hal serupa seperti ini dengan memberikan efek jera atau berupaya preventif.

"Polda jabar sudah membentuk tim khusus mencari pelaku dan sudah dibuka posko pengaduan di Polres Garut bagi korban lain atas kekerasan seksual," jelas Prof Yudi.

Pihaknya tengah mengkaji sanksi tegas pada terduga pelaku. 

PP POGI melalui POGI Cabang Jawa Barat telah melakukan pemanggilan kepada terduga pelaku untuk melakukan investigasi atau klarifikasi ulang bentuk pelanggaran yang dilakukan tapi yang bersangkutan tidak hadir (3 kali).

Bila ada pelanggaran etika dan disiplin profesi, POGI tidak akan ragu-ragu memberikan sanksi tegas organisasi.

Dedi Mulyadi Geram
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi pun ikut merespons kasus tersebut. 

Menurut Dedi Mulyadi, dokter merupakan profesi yang memiliki kode etik. 

Untuk itu, ia mendorong untuk mencabut izin praktik hingga gelar dokter terhadap terduga pelaku pelecehan tersebut. 

"Kalau dokter lecehkan pasien, ada kode etiknya, cabut izin dokternya. Cabut izin praktik dokternya, bila perlu perguruan tinggi yang meluluskan dokter itu mencabut gelar dokter," ujar Dedi.

Selain pencabutan izin praktik hingga gelar, kasus pelecehan tersebut harus dibawa ke ranah hukum untuk memberi efek jera bagi pelakunya. 

"Karena dokter itu profesi yang ketika dilantik diambil sumpah profesi. Harus ada tindakan tegas dan tidak bertele-tele. Sementara kasus pelecehannya proses sesuai hukum," katanya.

Tidak hanya Dedi Mulyadi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi merespons kasus tersebut. 

Menurut Arifah, pihaknya kini melakukan koordinasi dengan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (P3A) untuk mengetahui lebih jauh penanganan kasus pelecehan tersebut.

"Kami baru menerima informasinya. Saat ini kami tengah melakukan koordinasi dengan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (P3A) di wilayah Garut untuk mengetahui sejauh mana penanganan kasus ini dilakukan," ujar Arifah.

Arifah mengatakan pihaknya siap memberikan pendampingan psikologis terhadap korban. 

Langkah ini dilakukan untuk mencegah trauma terhadap korban pelecehan seksual.

"Kemudian upaya yang bisa kita lakukan Paling cepat adalah melakukan perlindungan terhadap korban," katanya.

"Apa yang dibutuhkan, pemulihan psikologisnya dan sebagainya. Kalaupun perlu bantuan hukum Kami bisa membantu mengkoordinasikan, tetapi itu sebetulnya bukan wilayah kami," tambahnya.

Menurut Arifah, dugaan pelecehan seksual dalam dunia medis adalah hal yang sangat serius dan membutuhkan penanganan lintas kementerian. 

"Kalau tidak salah, Pak Menkes sudah sempat menyampaikan akan melakukan evaluasi terhadap persyaratan atau sistem untuk dokter-dokter yang akan magang atau tugas di satu tempat tertentu, Sepertinya akan dilakukan evaluasi," katanya.

Pernah Coba Rudapaksa ART

Dokter Syafril Firdaus juga pernah coba rudapaksa ART.

Diketahui dr Syafril Firdaus, Sp.OG ternyata memiliki kelainan seksual, dan sudah terendus sejak lama.

Baca juga: Pelaku Penganiayaan Viral di Medan Ditangkap, Pukul Penjaga Konter Karena Tak Diberi Top Up

Dikutip dari situs Mahkamah Agung, putusan PA Bandung nomor  5641/Pdt.G/2024/PA.Badg Syafril Firdaus telah resmi dicerai pada 9 Desember 2024 lalu.

Dalam putusan tersebut disebutkan dengan jelas penyebab Rafithia Anandita menggugat Syafril Firdaus.

Satu di antaranya adalah perilaku Syafril Firdaus yang melakukan pelecehan terhadap pasien.

DOKTER KANDUNGAN: Seorang dokter kandungan ternama di Garut, Jawa Barat, yang bernama M Syafril Firdaus alias MFS menjadi sorotan setelah videonya viral di media sosial tengah memeriksa kehamilan. (Suryamalang.com)
DOKTER KANDUNGAN: Seorang dokter kandungan ternama di Garut, Jawa Barat, yang bernama M Syafril Firdaus alias MFS menjadi sorotan setelah videonya viral di media sosial tengah memeriksa kehamilan. (Suryamalang.com) (Suryamalang.com)

Lalu penyebab kedua, yakni percobaan pemerkosaan Syafril Firdaus terhadap asisten rumah tangga.

Dan terakhir, Syafril Firdaus disebut telah melakukan KDRT.

Kasus KDRT tersebut bahkan sudah masuk dilaporkan ke Polda Jawa Barat pada 19 September 2024 lalu.

"Penggugat dengan tergugat terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus sejak bulan September tahun 2023 sampai dengan saat ini, yang penyebabnya antara lain:

- Bahwa Tergugat memiliki kelainan seksual dengan sering melakukan pelecehan kepada pasien dengan meraba-raba organ terlarang dari pasien wanita;

- Bahwa Tergugat pernah hampir melakukan percobaan perkosaan kepada asisten rumah tangga di kediaman Rumah Tergugat;

- Bahwa Tergugat telah melakukan kekerasan rumah tangga kepada Penggugat didasarkan pada Laporan Polisi Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan Nomor : STTLP/B/B/965/IX/2024/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT di Bandung 19 September 2024."

Dalam putusan tersebut disebutkan juga Syafril Firdaus telah melakukan kekerasan terhadap anak sulungnya.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved