Berita Medan

Warga Medan Resah Sistem Parkir Bikin Susah, Elfenda : Kebijakan Berlangganan Banyak Masalah

Alhasil kerap menimbulkan keresahan, bahkan berujung adu fisik antara masyarakat dan jukir. 

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah sepeda motor terparkir di depan Stasiun Kereta Api Medan Jalan Kereta Api, Kota Medan, Rabu (3/1). Dinas Perhubungan Kota Medan akan menaikkan harga tarif parkir, seperti kendaraan roda dua menjadi Rp 3 ribu, mobil menjadi Rp 5 ribu, mini bus menjadi Rp 7 ribu, truk mini mnejadi Rp 8 ribu, dan truk gandeng menjadi Rp 12 ribu. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Carut marut pergantian sistem dan kebijakan parkir tepi jalan di Kota Medan terus menimbulkan polemik di masyarakat.

Kasus yang paling meresahkan masyarakat adalah pemaksaan parkir tunai oleh juru parkir meski sudah membayar langganan dengan sistem barcode. 

Pada praktiknya di lapangan, jukir yang menerima gaji hasil penyerapan parkir langganan, kerap meminta lagi parkir tunai kepada masyarakat.

Alhasil kerap menimbulkan keresahan, bahkan berujung adu fisik antara masyarakat dan jukir. 

Pengamat kebijakan anggaran publik, Elfenda Ananda menilai, selama ini parkir berlangganan belakangan ini banyak sekali kasus parkir yang viral di media sosial.

Para pengguna stiker parkir berlangganan kerap kali harus terlibat pertengkaran dengan juru parkir yang memaksa pengguna kendaraan yang memakai stiker berlangganan untuk membayar parkir tunai dengan menggunakan perda nomor 1 tahun 2024 tentang retribusi daerah," kata Elfenda Ananda, Rabu (16/4/2025). 

Berbagai argumentasi para jukir di lapangan mengatakan bahwa parkir berlangganan tidak berlaku lagi, hingga mengatakan bahwa mereka tidak digaji dan sebagainya.

Bahkan viral di media sosial jukir ada yang minta maaf karena pertengkaran tersebut.

"Dari awal, Pemko Medan sebenarnya membuat kebijakan parkir berlangganan banyak masalah.

Dalam kurun waktu Maret 2024 hingga Juni 2024 sudah membuat tiga kebijakan yaitu pertama lahirnya perda Nomor 1 tahun 2024 yang salah satunya meningkatkan nominal retrebusi parkir untuk sepeda motor awalnya Rp 2.000, menjadi Rp.3.000 kenderaan roda empat dari Rp 3.000 menjadi Rp 5.000.

Kedua, pada bulan april 2024 diberlakukan E-Parking yang mengalami kegagalan karena banyak persoalan. 

Ketiga lahirnya perwal perwal nomor 26 tahun 2024 tentang parkir berlangganan yang berlaku efektif mulai Juli 2024.

Pada bulan Oktober 2024 pemko Medan melalui Dinas Perhubungan memberlakukan system pembayaran parkir dengan tunai tarif sesuai perda nomor satu tahun 2024 dan system parkir berlangganan dengan menggunakan stiker barkode," urai Elfenda Ananda kepada Tribun-Medan.com

Lanjut Elfenda, upaya Pemko Medan meningkatkan PAD lewat perubahan tarif yang meningkat dari parkir di tepi jalan dengan alasan penerimaan retrebusi terlalu kecil, sehingga perlu peningkatan tarif lewat perubahan perda retrebusi yang mengatur tarif parkir.

Namun, perda belum berlaku efektif masih menggunakan tarif sebelum perubahan perda dipakai pembayaran dengan menggunakan system E-Parking agar pendapatan retrebusi parkir di tepi jalan tidak terjadi kebocoran.     

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved