Berita Medan

Pembangunan Biara Lansia di Medan Selayang Mangkrak, Pemborong Minta Pemilik Bertanggungjawab

Lasni Roha, selaku penanggung jawab lapangan proyek mengatakan, pengerjaan sudah dilakukan sejak November 2023.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Lasni Roha, penanggung jawab lapangan proyek pembangunan Biara Lansia Gedung Serba Guna Kongregasi Suster Fransiskanes St Elisabeth (FSE) di Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara ketika diwawancarai, Senin (15/9/2025). Pihaknya berharap agar owner atau pemilik membayarkan semua pengeluaran biaya pengerjaan yang telah dilakukan pemborong selama ini. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Pembangunan Biara Lansia Gedung Serba Guna Kongregasi Suster Fransiskanes St Elisabeth (FSE) di Jalan Bunga Pancur IX, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara mandek.

Akibatnya, pembangunan yang sudah direncanakan dan berjalan mangkrak.

Buntut mangkraknya pembangunan, pemborong yang melaksanakan proyek merugi. 

Lasni Roha, selaku penanggung jawab lapangan proyek mengatakan, pengerjaan sudah dilakukan sejak November 2023.

Namun karena banyak permasalahan yang ditemukan selama proses pelaksanaan, sehingga pihak owner menghentikan pengerjaan pada 11 Agustus 2025.

Beberapa permasalahan diantaranya bagian gambar perencanaan yang dibuat konsultan tidak sinkron dengan kondisi di lapangan.

"Pemancangan sudah selesai dikerjakan, semuanya dan sedang dalam pekerjaan pondasi untuk menyusul tahap berikutnya agar dapat rampung sesuai waktu yang sudah disepakati. Namun beberapa bagian gambar perencanaan yang dibuat konsultan (Ozin Karya) tidak singkron dengan apa yang terjadi aktual di lapangan," kata Lasni, Selasa (16/9/2025).

Setelah ditemukan permasalahan, konsultan, pemilik dan pemborong melakukan rapat.

Saat itu disepakati kalau pemilik, melalui konsultan segera memberikan gambar yang sudah diubah.

Namun ketika ditunggu-tunggu, gambar yang dijanjikan tak pernah diterima sehingga mengakibatkan proyek yang dikerjakan pemborong mandek.

"Namun beberapa gambar perubahan tersebut tidak pernah kami terima, sehingga pelaksanaan pekerjaan mandek cukup lama. Oleh karena itu pihak owner Sr Godeliva Simbolon FSE meberikan kewenangan kepada tim kita untuk mengambil alih gambar perencanaan."

Seiring berjalannya waktu, pihaknya pun mendapat kendala, yakni gambar perencanaan bertentangan dengan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang).

Hal itu diketahui ketika mengecek Keterangan Rencana Kota (KRK) Kota Medan

Dampaknya, di bulan agustus 2024 pihak owner menyampaikan tidak bisa mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga tidak ada.

"Ya itu karena titik lokasi gambar perencanaan yang dibuat oleh konsultan tadi terdapat rencana tata jalan kota sehingga pemerintah tidak memberikan izin untuk mendirikan bangunan,” ungkap Lasni. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved