Berita Medan

Tak Bayar Pesangon Karyawan, Pengadilan Lelang Aset PT PKT, LBH Medan: Itu Hak

Tetapi, permohonan pensiun dan hak-hak yang diajukan Hasmustari justru tidak direspon serius

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
ISTIMEWA
PELELANGAN ASET PT PKT - LBH Medan saat mendampingi Hasmustari salah satu bekas karyawan PT PKT saat bersama Pengadilan melakukan lelang mobil milik PT KPT. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Hasmustari (61) harus bersusah payah mendapatkan hak atas pesangon setelah dia mengajukan pensiun dini ditempat dia bekerja di PT Propadu Konair Tarahubun (PKT) sebagai Agronomi atau ahli tanaman. 

Selama bekerja di PT. PKT Hasmustari telah bekerja dengan baik dan loyalitas.

Namun dikarenakan memasuki usia pensiun yaitu 59 Tahun, Hasmustari mengajukan permohonan pensiun kepada pimpinan PT. PKT melalui HRD serta mengajukan hak-hak atas Pensiunnya. 

Tetapi, permohonan pensiun dan hak-hak yang diajukan Hasmustari justru tidak direspon serius, melainkan dengan adanya Laporan Polisi Nomor; Sp-Lidik/740/XI/2023/Ditreskrimsus tanggal 6 Nopember 2023.

Atas adanya laporan tersebut Hasmustari menduga adanya upaya kriminalisasi terhadap dirinya dan diduga upaya agar tidak memberikan pesangon atas pensiun yang diajukan sebelumnya.

Merasa tidak mendapat keadilan Hasmustari, akhirnya mengadukan dan mohon bantuan hukum kepada LBH Medan atas permasalahan yang sedang dihadapinya.

Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan, pihaknya telah membuat pengaduan ke disnaker kota Medan dan akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan. Sidang Perkara dengan Nomor: 92/Pdt.Sus-PHI/2024/PN.Mdn.

"Akhirnya memberikan keadilan kepada Hasmustari dengan mengabulkan gugatan yang diajukannya," kata Irvan, Selasa (16/9/2025). 

Namun, perjuangan Hasmustari ternyata masih panjang, dimana atas putusan PHI Medan, PT PKT mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Setelah menunggu berbulan-bulan, akhirnya Mahkamah Agung RI juga memberikan Keadilan kepala Hasmustari dengan menolak Kasasi PT PKT.  

Sebagaimana tertuang dalam  Putusan Nomor: 1164 K/Pdt.Sus-PHI/2024 tertanggal 14 Januari 2025. 

Pasca putusan telah berkekuatan hukum tetap, Hasmustari mengajukan permohonan Eksekusi dan Sita Eksekusi atas aset PT PKT kepada ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada PN. Medan sebagaimana surat Nomor :16/LBH/PP/I/2025 tertanggal 20 Januari 2025 dengan perihal Mohon Eksekusi Putusan. 

"Atas adanya permohonan eksekusi tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Medan, telah melakukan Aanmaning sebanyak dua kali kepada PT. PKT untuk membayarkan hak-hak Hasmustari sesuai putusan yaitu sekitar Rp. 298.000.000," jelas Irvan. 

Namun, setelah ditegur berkali-kali pihak PT PKT tidak kunjungan membayar hak tersebut dan berdalih dengan memohon untuk membayar secara dicicil. 

Tidak juga mendapat haknya, akhirnya pada 31 Juli 2025 tepat didepan kantornya PT PKT, LBH Medan bersama dengan Perwakilan dari PN Medan mendatangi kantor PT PKT untuk meletakkan Sita Eksekusi terhadap dua aset PT PKT yaitu Mobil Kijang Innova Reborn Hitam dengan tanda nomor kendaraan BK 1108 FV Dan BK 1488 HP sebagai objek sitaan guna membayar hak-hak Hasmustari. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved