Berita Medan

Tak Bayar Pesangon Karyawan, Pengadilan Lelang Aset PT PKT, LBH Medan: Itu Hak

Tetapi, permohonan pensiun dan hak-hak yang diajukan Hasmustari justru tidak direspon serius

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
ISTIMEWA
PELELANGAN ASET PT PKT - LBH Medan saat mendampingi Hasmustari salah satu bekas karyawan PT PKT saat bersama Pengadilan melakukan lelang mobil milik PT KPT. 

"Namun sesampainya di lokasi kedua objek sitaan tersebut justru tidak terlihat diduga sengaja disembunyikan untuk menghindari  kewajiban PT PKT melaksanakan Putusan atas hak-hak Hasmustari dan akhirnya mobil itu ditemukan disalah satu rumah perusahaan " ujar Irvan. 

Bahkan kata Irvan, PT PKT diduga mencoba mengkriminalisasi Hasmustari dengan adanya pelaporan di Polda Sumut diduga telah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28D Ayat (1), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, ICCPR, ICESCR, Undang-Undang No. 21 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO,UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021. 

"Maka sudah seharusnya PT. PKT memberikan hak-hak Hasmustari dan begitu juga dengan Polda Sumut untuk memberhentikan Penyelidikan tersebut," tutur Irvan

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved