Berita Medan
Tak Bayar Pesangon Karyawan, Pengadilan Lelang Aset PT PKT, LBH Medan: Itu Hak
Tetapi, permohonan pensiun dan hak-hak yang diajukan Hasmustari justru tidak direspon serius
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
"Namun sesampainya di lokasi kedua objek sitaan tersebut justru tidak terlihat diduga sengaja disembunyikan untuk menghindari kewajiban PT PKT melaksanakan Putusan atas hak-hak Hasmustari dan akhirnya mobil itu ditemukan disalah satu rumah perusahaan " ujar Irvan.
Bahkan kata Irvan, PT PKT diduga mencoba mengkriminalisasi Hasmustari dengan adanya pelaporan di Polda Sumut diduga telah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28D Ayat (1), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, ICCPR, ICESCR, Undang-Undang No. 21 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO,UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021.
"Maka sudah seharusnya PT. PKT memberikan hak-hak Hasmustari dan begitu juga dengan Polda Sumut untuk memberhentikan Penyelidikan tersebut," tutur Irvan
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Pembangunan Biara Lansia di Medan Selayang Mangkrak, Pemborong Minta Pemilik Bertanggungjawab |
![]() |
---|
Bela Adik yang Kerap Digoda Tetangga, Pemuda di Deli Tua Terkapar Dikeroyok Diduga Pecatan Polisi |
![]() |
---|
Modus Perawatan Rambut dari Salon ke Salon, Tiodora Ngaku Maling Hp untuk Beli Makan dan Beras |
![]() |
---|
Pansus Ranperda P2K Usulkan Setiap Kelurahan di Medan Miliki Becak Damkar |
![]() |
---|
Duduk di Kursi Roda, dr Paulus Terdakwa Perusak Pagar Dituntut 4 Tahun di PN Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.