Medan Terkini
Aniaya Bawahan, Dokter Ternama Spesialis Kulit dan Kelamin di Kota Medan Jadi Tersangka
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Medan menetapkan status tersangka terhadap dokter RI, dokter spesialis kulit dan kelamin di Kota Medan.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Medan menetapkan status tersangka terhadap dokter RI, dokter spesialis kulit dan kelamin di Kota Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan, Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (Perdoski) Cabang Kota Medan, Sumatera Utara tersebut ditetapkan tersangka dugaan penganiayaan terhadap dokter Dewiyana Simbolon.
Penetapan tersangka dilakukan usai pihaknya melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup.
"Dokter sudah naik penyidikan dan penetapan tersangka, beberapa waktu lalu,"ungkap AKBP Bayu Putro Wijayanto, Jumat (18/4/2025).
Bayu menjelaskan, setelah penetapan tersangka, penyidik sudah melayangkan surat panggilan pertama ke dokter RI untuk pemeriksaan.
"Ini sudah panggilan tersangka.Kalau keterangan sesuai fakta, temuan, tindak pidana, nanti akan melakukan langkah lebih lanjut.
Sebelumnya, seorang dokter di Kota Medan bernama Dewiyana Simbolon diduga menjadi korban penganiayaan atasannya sendiri sesama dokter.
Bibirnya pecah, tangan, punggung, dan kakinya juga lebam-lebam akibat diduga dipukul oleh atasannya yang merupakan seorang dokter laki-laki spesialis penyakit kulit dan kelamin, inisial RI.
Akibat peristiwa ini Dewiyana telah melaporkan kasus ini ke Polrestabes Medan supaya atasannya tersebut, sekaligus pemilik klinik yang berada di Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal itu diproses hukum.
"Pelakunya dr. Riyadh Ikhsan spesialis kulit dan kelamin. Dia sebagai owner juga di klinik dan saya juga sudah buat laporan polisi, visum, dan bukti kita sudah serahkan ke polisi,"kata Dewiyana Simbolon, Jumat (18/4/2025).
Dewiyana mengungkapkan, penganiayaan berlangsung pada Senin 4 November 2024, malam, saat dia sedang membahas pekerjaan dengan terduga pelaku.
Tiba-tiba handphonenya berdering karena ibunya menelpon dan ia pun mengangkatnya.
Ia sempat meminta izin untuk mengangkat telepon, namun terduga pelaku malah mencoba merampas dan memeriksa handphonenya.
Menurut dugaan Dewiyana, dr RI curiga ada percakapan antara mereka berdua yang direkam.
Sehingga dr RI emosi, langsung menganiaya Dewiyana secara membabi-buta.
"jadi di situ dia curiga percakapan malam itu saya rekam, makanya dia minta handphone saya secara paksa meski saya bilang itu bukan kapasitas dia meriksa,"ungkapnya.
"Tanpa basa-basi dia bangun dari tempat duduknya langsung dihantamnya saya, dipukul sampai bibir atas saya pecah, robek, rahang juga lebam. saya jatuh tersungkur. Disitu saya dihajar membabi buta, seolah dia lagi menghajar binatang,"sambungnya.
Saat kejadian, di dalam ruangan hanya ada Dewiyana dan dr RI, yang disebut-sebut sebagai Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (Perdoski) Cabang Kota Medan, Sumatera Utara.
Sedangkan beberapa orang lainnya berada di luar ruangan, seolah-olah menunggu dan mengawasi.
Menurut dugaan Dewiyana, dr RI menganiaya dirinya dilatarbelakangi adanya isi pesan sekaligus pengakuan dosa dr RI, telah melakukan penganiayaan kepada kekasihnya 2 pekan sebelumnya.
"(ketakutan dia apa) dia ngirim wa ancaman ke hp saya, terus ada percakapan dia seperti pengakuan dosa yang mana dia menceritakan awal mula dia mukul teman saya. Jadi dua minggu sebelum kejadian saya, dia ada mukul perempuan juga. jadi kemungkinan itu yang mau dia hapus.
Kuasa Hukum korban, Redyanto Sidi, mengatakan pihaknya sedang menunggu Surat Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polrestabes Medan.
Informasi yang didapatnya, dr RI sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Mereka sudah melakukan gelar dan menetapkan tersangka atas dugaan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oknum dokter kepada stafnya. Kita masih menunggu surat resmi SP2HP-nya dan kita berharap Polres bisa mengatensi perkara ini," kata Redyanto.
(cr25/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Stiker Barcode Parkir Berlangganan Tak Berlaku Lagi di Medan, Begini Kata Kadishub |
![]() |
---|
Diperiksa Kejatisu, Anggota DPRD Medan Eko Ditanyai 18 Pernyataan Dugaan Pemerasan |
![]() |
---|
Kebijakan Baru, Stiker Barcode Parkir Berlangganan Tidak Berlaku Lagi, Ini Kata Kadishub |
![]() |
---|
Besaran Tunjangan yang Diterima Anggota DPRD Sumut, Ada Tunjangan Sewa Rumah hingga Transportasi |
![]() |
---|
6 Bulan Berlalu, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Pakai Lagu tanpa Izin di HW Dragon Bar Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.