Berita Viral

NASIB Aiptu LC Rudapaksa Tahanan Wanita Modus Gelar Penyelidikan, Polda Jatim: Terancam Dipecat

Aiptu LC anggota Polres Pacitan Jawa Timur telah ditahan atas kasus rudapaksa tahanan wanita. 

Kolase Tribun Medan/HO
Ilustrasi polisi dan tahanan wanita. Aiptu LC anggota Polres Pacitan Jawa Timur telah ditahan atas kasus rudapaksa tahanan wanita.  

TRIBUN-MEDAN.com - Aiptu LC anggota Polres Pacitan Jawa Timur telah ditahan atas kasus rudapaksa tahanan wanita

Aiptu LC melakukan kekerasan seksual terhadap PW (21), tahanan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Aiptu LC memperkosa PW di ruang tahanan Polres Pacitan. 

Pemerkosaan itu terjadi ketika PW sedang menjalani pemeriksaan internal oleh Aiptu LC.

Kasus ini tercium oleh atasannya dan kini Aiptu LC dijebloskan ke sel tahanan Polda Jatim. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan korban melaporkan kasus rudapaksa ini ke Sie Propam Polres Pacitan dan Bidang Propam Polda Jatim, awal April 2025.

Setelah menerima aduan tersebut Propam Polda Jatim melakukan serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan internal dengan parameter kode etik Polri terhadap Aiptu LC.

Propam Polda Jatim juga melakukan penyelidikan lanjutan dengan menggali kesaksian dari PW, wanita asal Jawa Tengah, sebagai korban rudapaksa.

"Memang benar, sudah kurang lebih sekitar satu minggu terakhir ini, dari personel Propam Polda Jatim telah melakukan proses pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personel Polres Pacitan inisial LC, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Baca juga: Lagi, Ucapan Lionel Messi Ingin kembali Perkuat Barcelona Klub yang Dicintai

Baca juga: Lirik Lagu Karo Palas Ture Dipopulerkan oleh Harto Tarigan

Baca juga: KELAKUAN Bejad Dokter AY ke Pasien Wanita, Stetoskop Ditempel ke Dada dan Kirim Chat Ajak Ketemuan

Aiptu LC yang diduga menjadi pelaku rudapaksa terhadap tahanan wanita, pernah menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) di Polres Pacitan itu.

Hingga Jumat (18/4/2025) kemarin, Aiptu LC masih menjalani penahanan di tempat khusus yang berlokasi di Gedung Bidang Propam Polda Jatim. 

Penahanan terhadap Aiptu LC akan diterapkan secara berlanjut selama proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut, bergulir. 

Manakala berkas perkara secara kode etik internal Polri atas kasus tersebut telah dinyatakan rampung oleh penyidik Bidang Propam Polda Jatim, Aiptu LC bakal menjalani sidang kode etik internal Polri. 

"Kejadian tersebut diduga terjadi pada awal bulan April 2025," ujarnya. 

"Saat ini yang bersangkutan (Aiptu LC) telah diproses dan telah ditahan oleh Propam Polda Jatim, dan secepatnya akan disidangkan oleh Propam Polda Jatim," lanjutnya. 

Menurut Abraham, Bidang Propam Polda Jatim bakal secara tegas memberikan hukuman terhadap Aiptu LC manakala terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum, merudapaksa korban.

Sanksi tersebut bisa berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri. 

Aiptu LC juga berpeluang dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana lainnya yang mengikat sebagai konsekuensi atas perbuatannya yang merugikan pihak korban secara psikis, fisik atau materiil. 

"Yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat maupun sangsi hukum lainnya," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Perbuatan Aiptu LC merudapaksa korban PW diduga terjadi selama periode Jumat (4/4/2025) hingga Minggu (6/4/2025).

Saat itu, Aiptu LC sedang menjabat sebagai Ps Kasat Tahti Mapolres Pacitan. 

Korbannya wanita berinisial PW (21) warga Jateng yang sedang menjalani masa penahanan karena terlibat kasus perdagangan manusia, bermodus menjadi muncikari anak di bawah umur di sebuah hotel kawasan Kabupaten Pacitan. 

Kasus tersebut terbongkar karena pihak internal Sie Propam Polres Pacitan bersama Bidang Propam Polda Jatim melakukan penyelidikan secara cepat dan mendalam, setelah menerima laporan atas dugaan tindak pidana tersebut dari pihak korban. 

Baca juga: Arti dan Lirik Lagu Batak Paula So Begeon Dipopulerkan oleh Trio Relasi

Baca juga: KELAKUAN Bejad Dokter AY ke Pasien Wanita, Stetoskop Ditempel ke Dada dan Kirim Chat Ajak Ketemuan

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di wartakota

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved