Polda Sumut

Respons Cepat Ditresnarkoba Polda Sumut, Tangkap Pengedar Sabu di Kampung Karo Pematang Siantar

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera menggerebek dan menangkap satu orang terduga pengedar sabu di Kota Pematang Siantar,

Editor: Arjuna Bakkara
IST
EPN, pelaku kejahatan narkotika yang diamankan Ditresnarkoba Polda Sumut dalam sebuah operasi penggerebekan di Keluharan Karo Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, Kamis (10/4/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANGTAR-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera menggerebek dan menangkap satu orang terduga pengedar sabu di Kota Pematang Siantar, Kamis (10/4/2025) lalu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Calvijn Simanjuntak, menyampaikan penggerebakan dan penangkapan ini merupakan jawaban atas informasi yang disampaikan warga terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

"Penangakapan ini merupakan jawaban kami kepada masyarakat, dan tersangka sudah ditangkap,"ujarnya.

Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Melanthon Siregar Gang Mulia Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan.

Pelaku yang diamankan adalah EPN (31), warga Jalan Makmur Bawah No. 170-B, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur.

Saat ditangkap, pelaku tak berkutik ketika petugas menyita sejumlah sabu beserta timbangan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, EPN diketahui menggunakan metode sistem tempel, yakni menyimpan sabu dalam kemasan untuk kemudian ditaruh di lokasi tertentu yang telah disepakati dengan pembeli.

"Metode ini kerap digunakan untuk menghindari transaksi langsung guna mengelabui aparat penegak hukum,"ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui menjalankan modus penjualan sabu dari dalam rumahnya.

Ia menerima uang dari pembeli melalui jendela depan rumah yang dipasang terali besi.

Setelah pembayaran diterima, pembeli diminta duduk di kursi yang telah disediakan tepat di depan jendela, sementara pintu rumah dalam keadaan tertutup dan terkunci rapat.

Transaksi berlangsung tanpa kontak langsung, sebagai upaya menyamarkan aktivitas ilegal tersebut.

Dalam pemeriksaan awal EPN mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang berinisial "P".

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, tim segera melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud.

Namun saat tiba di tempat, target telah melarikan diri dan tidak ditemukan di lokasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved