Berita Viral

DAFTAR 4 Nama yang Dipolisikan terkait Polemik Ijazah Palsu Jokowi, Mantan Menteri hingga Dokter

Laporan ini menyoroti penyebaran informasi yang dianggap memprovokasi publik terkait keaslian ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi

Istimewa
IJAZAH JOKOWI: Sejumlah massa yang tergabung dalam Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendatangi Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Selasa (15/04/2025) untuk meminta klarifikasi terkait keaslian ijazah Joko Widodo. Dalam aksi tersebut, beberapa perwakilan massa, termasuk Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan dr Tifauzia, melakukan audiensi dengan pihak rektorat dan Fakultas Kehutanan UGM. (Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM – Empat orang dilaporkan ke polisi soal tudingan ijazah Jokowi palsu.

Keempat orang yang dilaporkan itu adalah inisial RS, RSM, RF, dan TT.

Pelapor mengatasnamakan diri sebagai Pemuda Patriot Nusantara (PPN).

"Hari ini kami datang ke Polres Metro Jakarta Pusat menyampaikan pelaporan atas telah terjadi dugaan penghasutan," kata kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah, kepada wartawan usai membuat laporan kepolisian pada Rabu (23/4/2025).

Laporan ini menyoroti penyebaran informasi yang dianggap memprovokasi publik terkait keaslian ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi, yang sebelumnya telah berkali-kali telah dinyatakan sah oleh pihak kampus.

"Yang mana klien kami melaporkan empat orang. Di mana kejadian setidak-tidaknya terjadi di Jakarta Pusat," imbuhnya.

Adapun laporan tersebut dilayangkan oleh Andi Kurniawan selaku Ketua Pemuda Patriot Nusantara di Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (23/4/2025).

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

Mereka dalam laporan ialah Mantan Menpora Roy Suryo (RS), ahli digital forensik Rismon Sianipar (RSM), Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah (RF) dan dokter Tifauzia Tyassuma (TT) atau biasa dipanggil dokter Tifa.

"Jadi terlapornya itu ada empat orang, yakni ada yang mantan pejabat negara, ada dokter, ada yang mengaku aktivis dan ada yang mengaku ahli," kata Rusdiansyah kepada wartawan di Mapolres Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025).

Rusdiansyah mengatakan, keempat terlapor itu disangkakan dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan mengenai tuduhan ijazah palsu Jokowi.

Dalam laporan ini, Rusdiansyah melengkapi sejumlah bukti terkait penghasutan yang dilakukan keempat orang tersebut. Pasalnya, akibat tudingan ijazah palsu Jokowi, terjadi kegaduhan di tengah masyarakat.

“Bisa kita lihat sendiri terjadi di civitas Akademika UGM. Di Solo, di sekitar rumah Pak Jokowi juga menimbulkan ketidaktertiban dan meresakan. Nah, kedatangan klien kami hari ini ingin juga negara hadir memberikan kepastian atas kegaduhan ini,"ujar dia.

Rusdiansyah mengaku, sejauh ini pihaknya sama sekali tak menjalin komunikasi dengan tim kuasa hukum Jokowi terkait pelaporan ini.

Ia juga mengklaim tidak tahu apakah empat orang yang akan dilaporkan oleh tim kuasa hukum Jokowi adalah orang yang sama yang dilaporkan oleh kliennya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved