Idul Adha 2025

Apa Boleh Kurban Online saat Idul Adha 2025 Nanti? Buya Yahya Jelaskan Hukumnya

Selain itu, kurban online juga banyak dinikmati banyak orang lantaran tak terlalu mengeluarkan usaha besar.

TRIBUN MEDAN/ANIL
Sapi kurban Presiden Indonesia, Joko Widodo yang berasal dari Peternakan Bang Yanto (YT) Farm yang berada di Jalan Labu, Kelurahan Paya Roba, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara, Jumat (14/6/2024).  

TRIBUN-MEDAN.com - Kurban online agaknya menjadi salah satu opsi berkurban untuk Idul Adha 2025.

DIketahui, perayaan umat Muslim ini sebentar lagi akan tiba, yaitu pada awal Juni 2025.

Persiapan pun dilakukan sebab membeli hewan ternak seperti sapi atau kambing tak begitu murah.

Selain itu, kurban online juga banyak dinikmati banyak orang lantaran tak terlalu mengeluarkan usaha besar.

Misalnya untuk mencari hewan ternak sampai membawa ternak ke lokasi penyembelihan.

Lantas, seperti apa kurban online itu? Seperti apa hukumnya?

Kurban dengan sistem online praktiknya cukup mudah dan bisa dilakukan dalam jarak jauh dimanapun dan kapanpun.

Untuk melakukannya, kamu hanya perlu transfer sejumlah uang yang sesuai dengan harga hewan kurban yang dipilih.

Usai uang ditransfer, panitia yang kemudian akan mengurus semuanya.

Mulai dari pemilihan hewan kurban, penyembelihan, hingga pembagian daging kurban kepada orang-orang yang membutuhkan.

Lantas, apa hukumnya jika ditunaikan secara online?

Melansir dompetdhuafa.org, kurban online dapat dianalogikan seperti wakalah, atau sesuatu yang diwakilkan oleh orang lain seperti pengurus lembaga.

Hukum wakalah diperbolehkan. Hal ini dijelaskan oleh Allah dalam surat Al-Kahfi ayat 19.

“…Maka suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota membawa uang perakmu ini dan hendaklah dia melihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu,".

Begitu pula tercantum dalam Surat An-Nisa’ ayat 35.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved