Berita Viral
ALASAN Dedi Mulyadi Tidak Bisa Bubarkan Ormas GRIB Jaya, Razman Nasution Angkat Bicara
Alasan pria yang kerap disapa KDM ini, ketika berbicara premanisme, maka tidak serta merta itu mencakup kelembagaan.
"Karena ada kata-kata anda, jangan sampai berpotensi menjadi konflik!" tambahnya.
"Kalau bicara Ketua Umum kami Pak Hercules, kami sudah sangat paham. Jadi Kang Dedi, Pak Dedi, ini tolong sudah dikomentari (Hercules)," jelasnya.
Polisi Tangkap 6 Anggota Ormas

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menangkap enam orang diduga anggota ormas GRIB Jaya terkait aksi pembakaran mobil dan penganiayaan anggota Polres Metro Depok.
Aksi pembakaran mobil itu diduga diotaki oleh pria berinisial TS selaku Ketua GRIB Jaya Harjamukti.
Para pelaku ditangkap di beberapa lokasi terpisah pada Sabtu (19/4/2025) hingga Senin (21/4/2025).
Penangkapan dilakukan oleh jajaran Tim Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Terlihat TS selaku pelaku utama di balik pembakaran mobil polisi di Depok telah berada di ruang polisi.
Dia tampak mengenakan kemeja warna putih.
Total enam tersangka ini masing-masing berinisial RS, GR alias AR, ASR, LA, LS, dan TS.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan enam tersangka ini diduga melakukan penganiayaan dan perusakan saat anggota Satreskrim Polres Metro Depok sedang menjalankan tugas.
"Diduga pada saat itu melakukan, mulai melawan petugas kemudian melakukan penganiayaan, termasuk perusakan sampai dengan pembakaran terhadap kendaraan yang dimiliki oleh petugas Satreskrim Polres Depok," kata Kombes Wira.

Tersangka TS diketahui berperan dalam menghasut warga dan anggota ormas GRIB Jaya.
Hasutan itu dilakukan sebagai bentuk perlawanannya ketika akan ditangkap polisi.
TS menghasut warga dan anggotanya untuk membakar mobil anggota dan melawan petugas.
Tindakan dari TS itu membuat penangkapannya diwarnai dengan kericuhan.
Polisi juga mengungkap peran dari tersangka GR selaku Satgas GRIB ranting Harjamukti.
Dia berperan membakar mobil Xenia milik petugas.
Tersangka ASR dan LA berperan dalam melawan petugas bernama Aipda Ariek hingga menghasut warga dan anggota GRIB Jaya untuk membakar mobil anggota Polres Metro Depok.
Sementara dua tersangka lainnya, yaitu RS berperan menutup portal untuk menghalangi petugas yang sedang membawa tersangka berinisial TS dan memukul anggota, Aipda Ariek.
Lalu, tersangka LS berperan dalam merusak mobil anggota Polres Metro Depok.
"Dari proses yang kami laksanakan terhadap para tersangka, kami jerat dengan Pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun. Kemudian, Pasal 170 dengan ancaman 9 tahun. Pasal 351 dengan ancaman hukuman selama 5 tahun. Pasal 160 dengan ancaman hukuman selama 6 tahun," ujar Wira.
(*/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
MEMANAS, Massa Ojol Luapkan Amarah Teriaki dan Lempari Kapolda Irjen Asep Edi Seusai Pemakaman Affan |
![]() |
---|
KRONOLOGI Macan Tutul Lepas dari Kandang dan Masuk Balai Desa, Padahal Rencana Bakal Dilepasliarkan |
![]() |
---|
Syifa Nurirfah Istri Polisi Salahkan Ojol Affan Kurniawan Dilindas Rantis Brimob, Postingannya Viral |
![]() |
---|
VIRAL Istri Polisi Salahkan Driver Ojol Affan Kurniawan Dilindas Rantis Brimob: Bukannya Lo Minggir |
![]() |
---|
MENDADAK Ahmad Sahroni Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Nasdem: Rotasi Rutin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.