Berita Viral

TAK TERDUGA Reaksi Dedi Mulyadi Terhadap Ormas GRIB Jaya

Provinsi Jawa Barat belakangan ini menjadi sorotan soal premanisme. Bahkan diduga anggota salah satu ormas melakukan penganiayaan

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
tribunJabar.id/Dian Herdiansyah
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan tidak akan menanggapi tangan diskusi orang per orang. Hal itu dinyatakan Dedi Mulyadi menanggapi tantangan diskusi dari Ketua Ormas GRIB Jaya Jabar Gabryel Alexander Etwiorry 

"Karena ada kata-kata anda, jangan sampai berpotensi menjadi konflik!" tambahnya.

"Kalau bicara Ketua Umum kami Pak Hercules, kami sudah sangat paham. Jadi Kang Dedi, Pak Dedi, ini tolong sudah dikomentari (Hercules)," jelasnya.

Polisi Tangkap 6 Anggota Ormas

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menangkap enam orang diduga anggota ormas GRIB Jaya terkait aksi pembakaran mobil dan penganiayaan anggota Polres Metro Depok. 

Aksi pembakaran mobil itu diduga diotaki oleh pria berinisial TS selaku Ketua GRIB Jaya Harjamukti.

Para pelaku ditangkap di beberapa lokasi terpisah pada Sabtu (19/4/2025) hingga Senin (21/4/2025).

Penangkapan dilakukan oleh jajaran Tim Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Terlihat TS selaku pelaku utama di balik pembakaran mobil polisi di Depok telah berada di ruang polisi.

Dia tampak mengenakan kemeja warna putih.

Total enam tersangka ini masing-masing berinisial RS, GR alias AR, ASR, LA, LS, dan TS.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan enam tersangka ini diduga melakukan penganiayaan dan perusakan saat anggota Satreskrim Polres Metro Depok sedang menjalankan tugas.

"Diduga pada saat itu melakukan, mulai melawan petugas kemudian melakukan penganiayaan, termasuk perusakan sampai dengan pembakaran terhadap kendaraan yang dimiliki oleh petugas Satreskrim Polres Depok," kata Kombes Wira.

TS ditangkap pihak kepolisian.

Tersangka TS diketahui berperan dalam menghasut warga dan anggota ormas GRIB Jaya.

Hasutan itu dilakukan sebagai bentuk perlawanannya ketika akan ditangkap polisi.

TS menghasut warga dan anggotanya untuk membakar mobil anggota dan melawan petugas.

Tindakan dari TS itu membuat penangkapannya diwarnai dengan kericuhan.

Polisi juga mengungkap peran dari tersangka GR selaku Satgas GRIB ranting Harjamukti.

Dia berperan membakar mobil Xenia milik petugas.

Tersangka ASR dan LA berperan dalam melawan petugas bernama Aipda Ariek hingga menghasut warga dan anggota GRIB Jaya untuk membakar mobil anggota Polres Metro Depok.

Sementara dua tersangka lainnya, yaitu RS berperan menutup portal untuk menghalangi petugas yang sedang membawa tersangka berinisial TS dan memukul anggota, Aipda Ariek.

Lalu, tersangka LS berperan dalam merusak mobil anggota Polres Metro Depok.

"Dari proses yang kami laksanakan terhadap para tersangka, kami jerat dengan Pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun. Kemudian, Pasal 170 dengan ancaman 9 tahun. Pasal 351 dengan ancaman hukuman selama 5 tahun. Pasal 160 dengan ancaman hukuman selama 6 tahun," ujar Wira.

(*/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Baca juga: ALASAN Dedi Mulyadi Tidak Bisa Bubarkan Ormas GRIB Jaya, Razman Nasution Angkat Bicara

Baca juga: Ultimatum Razman Nasution ke Dedi Mulyadi, Minta Gubernur Jabar Jangan Usik GRIB Jaya

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved